Pekerja di Kalimantan Timur kerap melaporkan persoalan tunjangan hari raya (THR), mulai dari keterlambatan pembayaran hingga pelanggaran hak, meski sebagian buruh masih memilih menyembunyikan identitas karena takut kehilangan pekerjaan.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat pengaduan pekerja terkait sengketa tunjangan hari raya (THR) keagamaan di Kalimantan Timur mencapai sekitar 30 laporan setiap tahun.
“Pengaduan dari tahun ke tahun selalu didominasi oleh keterlambatan pembayaran dari perusahaan, dan jumlah aduan THR ke kami rata-rata berada di angka 30-an kasus,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Arismunandar, Jumat (6/3).
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, pemerintah daerah setiap tahun membentuk Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Tahun ini, Posko THR Keagamaan tersebut telah beroperasi sejak Selasa (3/3).
Posko tersebut dibentuk untuk mempercepat layanan konsultasi sekaligus mengawal penegakan hukum bagi pekerja yang merasa haknya terancam.
“Pekerja sangat diimbau untuk aktif melakukan konsultasi sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dari perusahaan yang diperkirakan jatuh pada 12 Maret mendatang,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Bidang Pengawasan Disnakertrans, kata dia, siap menindak setiap pelanggaran melalui sanksi denda, yang dananya dikembalikan untuk kepentingan pekerja tanpa mengurangi nominal THR yang seharusnya diterima.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran hak tahunan tersebut harus diberikan secara penuh dalam bentuk uang dan tidak boleh diganti dengan parsel atau bentuk barang lainnya.
“Karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok, sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun menerima secara proporsional,” kata Arismunandar.
Untuk menjamin keamanan pelapor, pemerintah juga membuka saluran pengaduan melalui nomor layanan cepat daerah serta portal resmi Disnakertrans Kalimantan Timur.
Namun di lapangan, pengawas ketenagakerjaan masih sering menghadapi kendala karena banyak pekerja yang enggan membuka identitas saat melapor.
“Sayangnya, petugas pengawas di lapangan kerap kesulitan memproses kasus karena pengadu seringkali menyamarkan identitas dan nomor kontak akibat takut dipecat oleh manajemen,” katanya.
Selain persoalan THR pekerja formal, pemerintah provinsi juga tengah membahas status bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring melalui rapat daring bersama pihak aplikator. (ant)

