PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

4 Aktivis Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025

Home Berita 4 Aktivis Divonis Bebas D ...

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara.


4 Aktivis Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025
Terdakwa kasus demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya, saat menyampaikan keterangan kepada pers usai mengajukan permohonan uji materi KUHP baru di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan pertama jaksa penuntut umum berupa Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela.

Sementara itu, dakwaan kedua hingga keempat yang diajukan jaksa, yakni Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Pasal 246 KUHP, serta Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak, dinilai tidak terbukti di persidangan.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai independen dalam memeriksa perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi majelis hakim dan pengadilan yang independen serta jernih melihat fakta dalam perkara ini,” kata Isnur dalam keterangannya.

Ia menyebut sejak awal tim advokasi yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi meyakini bahwa para terdakwa tidak bersalah. Putusan majelis hakim, menurut dia, memperkuat keyakinan tersebut.

https://eksposkaltim.com/berita-10097-demo-aliansi-kaltim-bersatu-2-berakhir-ricuh-massa-bentrok-dengan-polisi.html

“Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakin membuktikan bahwa perkara ini merupakan agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis,” ujarnya.

Isnur juga menyatakan pemerintah seharusnya melakukan rehabilitasi terhadap para terdakwa serta menyampaikan permintaan maaf. “Seharusnya pemerintah melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada korban-korban kriminalisasi dan pembungkaman ini,” katanya.

Ia menilai putusan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kebebasan sipil, sekaligus pengingat bagi negara untuk melindungi kebebasan berekspresi.

“Ini kemenangan kecil dalam kebebasan sipil, sekaligus pembuktian negara harus berubah. Negara harus melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga anak-anak muda yang kritis,” ujar Isnur.

Menurut dia, peristiwa kekerasan dan penjarahan yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi tersebut seharusnya diusut terhadap pihak lain yang diduga menjadi pelaku.

“Dari perkara ini juga seharusnya diungkap aktor-aktor lain yang menyebabkan kekerasan dan penjarahan, yang sampai hari ini belum diproses,” kata Isnur.

Dalam perkara ini, Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya sebelumnya didakwa mengunggah puluhan konten di media sosial pada 24–29 Agustus 2025 yang dinilai menghasut pelajar untuk ikut dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di sejumlah lokasi, antara lain di depan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :