EKSPOSKALTIM, Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran dan Kependudukan, Eka Dedy Anshariddin, menegaskan masyarakat yang belum melakukan perekaman elektrik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sampai dengan 30 Septembe 2016 mendatang, akan kesulitan mendapatkan pelayanan publik.
Disebutkannya, saat ini masih banyak masyarakat Kota Botang yang belum melakukan perekaman e-KTP. Olehnya itu, diharuskan melakukan perekaman sebelum sampai pada tenggat waktu yang ditentukan. Perekaman e-KTP sangat mudah, dahn hanya sekali dilakukan baik di kelurahan maupun langsung ke kantor Disdukcapil.
"Sebenarnya dari tahun 2015 lalu itu diberlakukan (dead line), karena ada masa transisi sehingga kembali ditegaskan pada akhir bulan September terakhir," kata Eka saat ditemui dikantornya, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Senin (22/8) kemarin.
Diimbuhkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman.
"Penduduk kita kan sekitar 167 ribu orang lebih, nah dari itu masih ada 5 persen yang belum melakukan perekaman, masih banyak sebenarnya. Ini yang perlu kita lakukan agar masyarakat sadar untuk segera melakukan perekaman," paparnya.
Selain itu, banyaknya warga yang pindah daerah dari lurah kota ke Kota Bontang atau pun sebaliknya dan tidak melakukan pelaporan ke Disdukcapi,l juga menjadi permasalahan yang dihadapi saat ini.
"Perekaman hanya sekali saja. Meskipun misalnya ada yang pindah dari tempat lain, tetap harus melapor kesini, karena datanya akan kita tarik dari tempat sebelumnya. Tidak usah khawatir, data itu tidak akan hilang," pungkasnya.
Eka berharap, perekaman e-KTP di Bontang bisa segera terselesaikan, karena hal tersebut demi masa depan masyarakat yang belum memiliki e-KTP itu sendiri. "Kalau mengurus sesuatu pasti akan kesulitan nantinya jika e-KTP ini belum dimiliki," tutupnya.

