PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bisnis Solar Subsidi Ilegal di Balikpapan Dibongkar, IRT Cuan Rp 70 juta Sebulan

Home Berita Bisnis Solar Subsidi Ileg ...

Seorang ibu rumah tangga di Balikpapan diduga mengendalikan praktik penyalahgunaan solar subsidi selama setahun terakhir dengan keuntungan hingga Rp800 juta. 


Bisnis Solar Subsidi Ilegal di Balikpapan Dibongkar, IRT Cuan Rp 70 juta Sebulan
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan solar subsidi, Rabu (13/5/2026) di Mapolresta Balikpapan. Foto: Ekspos/Erik

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kawasan Balikpapan Utara. Bisnis ilegal yang dikendalikan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MJ (66) ini meraup keuntungan fantastis hingga Rp800 juta dengan memanipulasi sistem fuel card MyPertamina.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari tangkap tangan di jalan akses Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau, KM 13, pada 4 Mei 2026 dini hari.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus terencana untuk mengelabui petugas SPBU. Mereka mengoperasikan empat unit truk roda enam untuk mengantre di SPBU KM 13.

https://eksposkaltim.com/berita/ironi-kota-minyak-solar-langka-dprd-balikpapan-dikepung-ratusan-sopir-truk-17077.html

"Para pelaku menggunakan fuel card dan barcode MyPertamina milik orang lain. Mereka juga nekat menukar plat nomor kendaraan agar bisa mengantre berkali-kali dalam sehari guna mendapatkan jatah solar bersubsidi secara berulang," ujar Kombes Pol Jerrold, Rabu (13/5/2026).

Setiap kali tangki truk penuh, solar tersebut langsung disedot ke dalam jeriken hingga kosong, kemudian truk kembali mengantre di SPBU. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 jeriken berisi sekitar 480 liter biosolar serta 9 jeriken kosong.

IRT Jadi Pemodal Utama

Hasil pengembangan kepolisian mengungkap bahwa MJ, warga Karang Joang, bertindak sebagai otak sekaligus pemodal. Ia mempekerjakan dua pria berinisial EH (asal Depok) dan MW (asal Lampung) sebagai eksekutor lapangan.

"Tersangka MJ adalah pemilik empat truk tersebut. Ia mengupah pekerjanya sebesar Rp170 ribu jika berhasil mendapatkan BBM, dan Rp50 ribu jika gagal," jelas Jerrold.

Solar subsidi yang dibeli dengan harga resmi tersebut dijual kembali oleh MJ di kios miliknya di Jalan Soekarno-Hatta KM 12 seharga Rp12.000 per liter. Dari setiap liter yang terjual, MJ meraup keuntungan bersih sebesar Rp5.200.

https://eksposkaltim.com/berita/pilu-sopir-truk-di-kota-minyak-antre-solar-4-hari-4-malam-15675.html

Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas ilegal ini telah berjalan selama setahun terakhir, tepatnya sejak April 2025. Dalam sebulan, MJ rata-rata mengantongi keuntungan bersih Rp60 juta hingga Rp70 juta. Total keuntungan sejak awal beraksi diperkirakan mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti empat unit truk dan ratusan liter solar telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkas Kapolresta.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :