PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Resmi! Jakarta Masih Ibu Kota RI, Gugatan UU IKN Ditolak MK

Home Berita Resmi! Jakarta Masih Ibu ...

Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara dan pemindahan ke Ibu Kota Nusantara belum berlaku efektif sebelum presiden menerbitkan keputusan resmi.


Resmi! Jakarta Masih Ibu Kota RI, Gugatan UU IKN Ditolak MK
Upacara HUT RI ke-79 yang diadakan di Halaman Istana Negara, IKN. Foto sumber instagram@jokowi

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Jakarta masih tetap sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut sekaligus menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang diajukan pemohon bernama Zulkifli terkait ketentuan pemindahan ibu kota negara.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN telah secara jelas mengatur bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ke IKN.

https://eksposkaltim.com/berita/jembatan-sungai-riko%E2%80%93ikn-belum-dibangun-pesut-teluk-balikpapan-sudah-di-ujung-tanduk-17041.html

“Artinya, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden,” ujar Adies dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (13/5/2026).

MK menilai dalil pemohon yang menyebut terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum. Menurut mahkamah, selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka status ibu kota negara tetap melekat pada Jakarta.

“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies.

Permohonan uji materi tersebut sebelumnya mempersoalkan ketidaksinkronan antara Pasal 39 UU IKN dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pemohon menilai terbitnya UU DKJ yang menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara berpotensi menimbulkan kekosongan hukum karena Keppres pemindahan ke IKN hingga kini belum diterbitkan pemerintah.

Namun MK menyatakan ketentuan dalam UU DKJ tetap harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ yang menegaskan undang-undang tersebut baru berlaku efektif setelah adanya Keppres pemindahan ibu kota negara.

“Pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024 memiliki kekuatan berlaku dan mengikat secara substansi atau materi norma pemindahan ibu kota negara adalah ketika Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN ditetapkan oleh presiden,” ujar Adies.

https://eksposkaltim.com/berita/proyek-jembatan-baru-penajam-ke-ikn-tembus-rp12-triliun-17012.html

Mahkamah juga menegaskan penetapan waktu berlakunya suatu aturan dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Karena itu, MK menyimpulkan tidak terdapat pertentangan konstitusional sebagaimana didalilkan pemohon dalam gugatan tersebut.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi UU IKN ditolak seluruhnya. “Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Sekadar pengingat, Ibu Kota Nusantara terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022, Nusantara dirancang sebagai kota modern, hijau, dan cerdas dengan 75% ruang terbuka hijau sebagai pengganti Jakarta. Pemindahan dilakukan bertahap sejak 2024, difokuskan pada pusat pemerintahan, dengan target menjadi ibu kota politik pada 2028.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :