EKSPOSKALTIM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengusut dugaan keterlibatan mantan anggota Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan bandar bernama Ishak.
Nama mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang disebut muncul dalam pengembangan kasus yang kini diambil alih penanganannya oleh Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik menemukan fakta baru terkait dugaan keterkaitan eks perwira polisi tersebut dengan operasional bisnis narkoba yang dijalankan Ishak dan kelompoknya.
“Penyidik mendapatkan fakta baru terkait dugaan keterlibatan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Ishak dan kawan-kawan,” ujar Eko di Jakarta, ditulis Rabu (13/5).
Meski demikian, Eko belum mengungkap detail bentuk dugaan keterlibatan maupun konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik.
“Untuk lebih lengkapnya akan dirilis lebih lanjut,” katanya.
Kasus dugaan peredaran narkoba di Kutai Barat tersebut kini sepenuhnya ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan jaringan narkotika di Kalimantan Timur.
Deky saat ini masih menjalani penempatan khusus (patsus) dan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur.
Adapun Ishak merupakan bandar narkoba yang ditangkap oleh Kepolisian Sektor Melak, Kutai Barat, pada 11 Februari 2026.

