EKSPOSKALTIM, Bontang – Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Bontang menyoal pendirian bangunan tempat penampungan sapi di jalan KS Tubun beberapa lalu, yang hingga kini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu disampaikan Sekretaris BP2TPM Kota Bontang, Kamsul, saat ditemui di Kantor BP2TPM Kota Bontang, di Komplek Eks Kantor Walikota Bontang, jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (25/8).
Ditegaskannya, setiap bangunan wajib memiliki IMB, tak terkecuali bagi tempat penampungan sapi tersebut..
"Nanti tim kami akan dikerahkan kesana. Kita akan tanya pemiliknya, apa alasannya sehingga tidak mengurus ijin. Setelah itu kita juga mengarahkan ke kantor perijinan untuk mengurus IMB nya," cetusnya.
Sementara itu, pemilik tempat penampungan sapi tersebut, Mudai, mengatakan alasan dirinya tak mengurus IMB karena penampungan yang ia dirikan ini hanya bersifat sementara. Penampungan tersebut hanya ia gunakan sekali dalam satu tahun, hanya pada saat menjelang hari raya Idul Adha untuk menjual hewan kurban.
"Saya tidak mengurus ijin apa-apa, dan saya tidak dinaungi juga di bina oleh siapa pun. Saya cuman berdiri sendiri, usaha sendiri tidak ada campur tangan orang lain," kata Mudai di jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Kamis (25/8).
Mudai membeberkan, selain IMB ia juga tak memiliki ijin mengenai dampak lingkungan seperti limbah dan semacamnya. Ijin yang ia pegang saat ini, kata dia, hanya ijin penyembelian hewan kurban saja
"Kalau ijin soal limbahnya juga tidak ada, tapi itu kan tinggal dibersihkan saja, setiap hari di keruk, saya rasa aman-aman aja kalau kebersihan soal kotorannya,"tukasnya.

