Ditreskrimsus Polda Kaltim mencatat penyelamatan aset negara tertinggi se-Indonesia sepanjang 2025, mengungguli seluruh Polda lainnya.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mencatatkan penyelamatan aset negara sebesar Rp76,2 miliar dari penanganan perkara korupsi sepanjang 2025. Capaian tersebut menempatkan Polda Kaltim di peringkat pertama nasional.
Prestasi itu diumumkan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kortastipidkor Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Jakarta pada 26–28 April 2026. Dalam forum tersebut, Polda Kaltim mengungguli Polda Sulawesi Selatan yang mencatat Rp74,9 miliar dan Polda Papua sebesar Rp47,7 miliar.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kakortastipidkor Polri Totok Suharyanto kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari penanganan perkara yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
“Prestasi ini harus menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara, memperkuat integritas, serta mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, keberhasilan tersebut juga diharapkan dapat dipertahankan serta menjadi dorongan bagi satuan kerja lain untuk meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Rakernis Kortastipidkor Polri tahun ini mengusung tema penguatan peran dalam implementasi KUHP dan KUHAP nasional untuk mengawal program prioritas pemerintah. Forum tersebut diikuti jajaran Direktorat Kriminal Khusus dari seluruh Polda di Indonesia sebagai wadah penyelarasan strategi pemberantasan korupsi.
Capaian Polda Kaltim dinilai sebagai indikator optimalisasi penanganan perkara korupsi di daerah, khususnya dalam aspek pemulihan aset negara melalui proses hukum yang berjalan.

