EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memberikan waktu satu hari kepada manajemen Kopi Kenangan untuk menunjukkan dokumen legalitas usaha setelah dilakukan monitoring bersama Tim Pengawasan Terpadu di gerai yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-api.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan pemerintah menyambut baik kehadiran investor di Kota Bontang. Namun, setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami welcome terhadap investor yang ingin berusaha di Kota Bontang. Tetapi seluruh kegiatan usaha harus mematuhi regulasi yang ada. Karena itu kami meminta seluruh dokumen perizinan segera ditunjukkan untuk dilakukan verifikasi," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Monitoring tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pemerintah terkait operasional gerai baru tersebut. Dalam pengecekan, tim gabungan turut menelaah aspek legalitas bangunan, izin usaha, hingga penataan parkir.
Idrus menjelaskan, pihak pengelola di lokasi belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh karena kewenangan berada pada manajemen yang berkedudukan di Jakarta, sementara penanggung jawab operasional berada di Samarinda. Karena itu, DPMPTSP meminta seluruh dokumen disampaikan paling lambat keesokan harinya.
Selain persoalan administrasi, penataan parkir juga menjadi perhatian tim. Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan adanya kendaraan yang parkir di badan jalan sehingga berpotensi mengganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Meski demikian, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan, lokasi parkir Kopi Kenangan telah menjadi binaan Dishub. Juru parkir resmi juga telah dibekali rompi dan diarahkan agar kendaraan tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
"Masalah parkir sudah menjadi pembinaan Dinas Perhubungan. Namun kami tetap meminta pengelola memastikan pengunjung mematuhi aturan agar tidak menimbulkan keluhan masyarakat," katanya.
Ia menegaskan langkah yang dilakukan pemerintah bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh usaha berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Setelah seluruh dokumen diterima, DPMPTSP bersama OPD terkait akan menginventarisasi izin yang telah dimiliki maupun yang masih harus dilengkapi sebelum menentukan tindak lanjut berikutnya.

