PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

OIKN Ultimatum Perambah Tahura Bukit Suharto, Kelompok Tani ‘Jadi-jadian’ Jadi Sorotan

Home Berita Oikn Ultimatum Perambah T ...

Langkah tegas diambil OIKN untuk menghentikan perambahan di kawasan Tahura Bukit Suharto, Samboja. Otorita meminta penghentian penerbitan surat tanah serta dokumen perpindahan penduduk baru. 


OIKN Ultimatum Perambah Tahura Bukit Suharto, Kelompok Tani ‘Jadi-jadian’ Jadi Sorotan
Foto udara memperlihatkan lahan eks tambang ilegal seluas 1,6 hektare di kawasan Tahura Bukit Suharto, Samboja, yang mulai dihijaukan kembali melalui aksi penanaman pohon oleh Otorita IKN, Kamis (18/6/2026). (Foto: Humas Otorita IKN).

EKSPOSKALTIM, Samboja - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh permukiman dan aktivitas baru yang merambah Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Samboja, Kutai Kartanegara, yang masuk kawan IKN. Langkah ini diambil guna mengamankan area sabuk hijau Nusantara dari kerusakan lingkungan.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna A. Safitri, menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan profil para perambah di kawasan konservasi tersebut secara rinci. Pemetaan ini ditujukan untuk memisahkan antara warga asli dengan oknum yang memanipulasi status hukum demi menguasai lahan negara.

"Kami mulai membedakan mana masyarakat, mana kelompok tani, dan kelompok tani 'jadi-jadian' yang merambah Kawasan Tahura Bukit Suharto. Itu sudah bisa kami petakan. Bagi yang baru merambah, kami imbau menghentikan aktivitasnya sebelum kami melakukan penegakan hukum. Ini bukan gimmick, kami punya komitmen," ujar Myrna di sela aksi penanaman pohon di lahan eks tambang ilegal seluas 1,6 hektare di Samboja, Kamis (18/6/2026).

Sebagai tindak lanjut untuk menghentikan penambahan perambahan baru, Myrna menyebut Kepala OIKN telah melayangkan surat permohonan resmi kepada kepala daerah terkait dua instruksi krusial.

Yang pertama, meminta aparat desa, kelurahan, hingga RT untuk menyetop total penerbitan surat penguasaan tanah apa pun di dalam kawasan hutan.

Yang kedua, membekukan sementara waktu penerbitan dokumen kependudukan yang bersifat migrasi atau perpindahan penduduk baru ke kawasan tersebut.

Myrna menambahkan OIKN tetap memprioritaskan pendekatan humanis dan persuasif di tahap awal. Warga yang baru merambah diminta kesadarannya untuk mencabut surat tanah tidak sah yang terlanjur diterbitkan.

"Namun, jika langkah persuasif ini diabaikan, OIKN memastikan proses hukum akan berjalan. Saat ini, beberapa kasus perambahan bahkan sudah masuk dalam tahap pemeriksaan," ujar Myrna.

OIKN Sudah Laporkan 8 Kasus Penambangan Ilegal

Di sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN juga terus bergerak membersihkan area tangkapan IKN dari aktivitas tambang korporasi ilegal.

Wakil Ketua Satgas IKN, Irjen Pol Edgar Diponegoro, memaparkan bahwa komitmen penegakan hukum pidana terus berjalan. Sepanjang operasi, satgas telah menindak sejumlah penambangan liar di kawasan Samboja, Samboja Barat, hingga Sepaku.

"Sampai 2025, ada delapan perkara pertambangan ilegal yang telah kami laporkan ke Mabes Polri, Polda Kaltim, hingga Balai Gakkum Kementerian Kehutanan," kata Edgar.

Edgar memastikan aktivitas tambang batu bara ilegal di dalam kawasan konservasi Tahura saat ini sudah bersih total. Fokus satgas saat ini bergeser pada penataan dan penindakan aktivitas galian pasir dan batu tidak berizin yang masih tersisa di luar kawasan konservasi.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :