PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Buru Duit Batu Bara Rita, KPK Periksa Direktur PT Lembuswana Perkasa

Home Berita Buru Duit Batu Bara Rita, ...

Perburuan jejak uang batu bara dalam perkara Rita Widyasari berlanjut setelah KPK memeriksa Direktur PT Lembuswana Perkasa di Gedung Merah Putih, Jakarta.


Buru Duit Batu Bara Rita, KPK Periksa Direktur PT Lembuswana Perkasa
KPK masih terus menelusuri fulus diduga hasil gratifikasi kasus batu bara Rita Widyasari. Foto: Disway

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu jejak aliran dana dari sektor batu bara yang diduga mengalir ke mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Terbaru, penyidik memeriksa Direktur PT Lembuswana Perkasa berinisial DWN sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang kini telah menyeret tiga korporasi tambang sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/7). 

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DWN selaku Direktur PT Lembuswana Perkasa,” kata Budi kepada wartawan.

Berdasarkan catatan KPK, DWN memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.32 WIB.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjerat Rita Widyasari.

Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama proses penyidikan, KPK turut menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pada Juni 2024, lembaga antirasuah itu mengumumkan penyitaan 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Perkembangan berikutnya muncul pada Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penetapan tersangka korporasi tersebut menjadi pijakan bagi penyidik untuk terus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi batu bara yang telah bergulir hampir satu dekade tersebut. Pemeriksaan terhadap DWN menjadi salah satu langkah terbaru KPK dalam mengurai jaringan pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut. 

Rita Widyasari sebelumnya telah membantah adanya dugaan TPPU yang masih dikembangkan KPK. Ia menyatakan sejumlah aset yang pernah dikaitkan dengan perkara tersebut, termasuk rumah keluarga di Tenggarong, bukan berasal dari hasil korupsi. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :