Aktivitas tambang ilegal disebut telah berlangsung sejak 2023 dan meninggalkan lubang di kawasan padat penduduk Teluk Bayur, Berau. Menariknya, lokasi tersebut berada kurang dari 500 meter dari Mapolres Berau.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Muhammad Akbar, pelajar kelas XI SMKN 2 Berau, menjadi korban terbaru lubang tambang di Kalimantan Timur.
Remaja berusia 16 tahun itu meninggal setelah diduga berada di sekitar lubang bekas aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Rabu (26/8).
Namun, kematian Akbar tidak hanya menambah daftar panjang korban lubang tambang di Kaltim yang kini disebut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) telah mencapai 54 orang.
Lokasi kejadian adalah sebuah bekas aktivitas pertambangan ilegal disebut telah berlangsung sejak 2023, berada di kawasan padat penduduk, dan menurut analisis spasial JATAM berjarak kurang dari setengah kilometer dari Mapolres serta Kantor DPRD Berau.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan analisis spasial pihaknya menunjukkan lokasi kejadian berada di Jalan Gatot Subroto Gang Jeruk, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Teluk Bayur.
“Analis spasial menunjukkan lokasi kejadian merupakan bekas aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung sejak 2023 dan masih meninggalkan lubang hingga saat ini,” ujar Mustari dihubungi Ekspos Kaltim, Sabtu (29/8).
Menurut dia, pihaknya belum mengetahui secara pasti kedalaman lubang tempat Akbar ditemukan. Tetapi, kata dia, persoalan yang disorot bukan semata kedalaman lubang tersebut.
JATAM mempertanyakan keberadaan aktivitas tambang ilegal dan bekas lubangnya yang disebut berada di kawasan padat penduduk. Lebih jauh, kedekatan lokasi dengan institusi negara menjadi sorotan.
“Pertanyaan kita selanjutnya adalah bagaimana pihak aparat keamanan khususnya kepolisian bertugas di sana sehingga tidak tahu bahwa ada lubang atau ada bekas aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut,” ujarnya.
Lubang di Tengah Permukiman
Menurut Mustari, kejadian tersebut bukan kasus pertama di kawasan yang sama. Berau, kata dia, telah mencatat dua korban yang berkaitan dengan lubang tambang ilegal, dengan lokasi yang disebut masih berada di Kecamatan Teluk Bayur dan tidak berjauhan.
Analisis spasial JATAM juga menemukan sejumlah bukaan lahan lain di sekitar lokasi kejadian yang menyisakan lubang. Aktivitas tersebut diduga merupakan bagian dari kegiatan pertambangan tanpa izin yang berlangsung secara massif.
Kondisi itu, kata dia, menjadi semakin problematis karena lubang-lubang bekas tambang berada di ruang yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat.
Mustari menilai keberadaan lubang bekas tambang di kawasan permukiman menciptakan risiko tersendiri bagi anak-anak.

Dari 54 korban yang menurut catatan JATAM meninggal akibat lubang tambang di Kaltim, hampir 80 persen di antaranya merupakan anak-anak.
“Kenapa sampai anak-anak juga ikut bermain ke sana? Pastinya karena ruang aman atau ruang bermain anak itu sudah hilang, sudah habis, sehingga yang tersisa adalah kubangan lubang yang memang dianggap indah dan biru, sehingga memicu ketertarikan buat mereka untuk bermain di lokasi tersebut,” jelasnya.
Bagi JATAM, persoalan tersebut tidak dapat hanya dilihat sebagai kecelakaan individual. Ada persoalan lebih panjang mengenai lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka setelah aktivitas pertambangan berhenti.
“Tapi balik lagi pada kewajiban dasar perusahaan, harusnya lubang-lubang itu ditutup, bukan dibiarkan begitu saja. Masalahnya lubang-lubang malah dibiarkan sehingga banyak sekali menelan korban jiwa,” tambah Mustari.
Bukan Aktivitas Sederhana
JATAM juga mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang ilegal dapat berlangsung di kawasan tersebut.
Mustari mengatakan pertambangan batu bara berbeda dengan aktivitas pengambilan material biasa. Menurut dia, kegiatan tersebut membutuhkan modal, peralatan, pengetahuan mengenai lokasi sumber daya, jalur pengangkutan hingga jaringan untuk menjual hasil tambang.
“Dalam proses penjualan dan pembelian batu bara, dibutuhkan dokumen, baik bagi pembeli maupun penjual, termasuk dokumen mengenai asal dan kualitas batubara yang dijual,” katanya.
Selain itu, aktivitas pertambangan membutuhkan kendaraan dan alat berat, jalur angkut, hingga fasilitas pengiriman seperti pelabuhan dan kapal tongkang.
“Tentu fasilitas dan kebutuhan tersebut membutuhkan modal, pengetahuan, serta jaringan dalam industri pertambangan yang telah lama beraktivitas,” jelasnya.
Karena itu, JATAM menilai aktivitas PETI tidak semestinya dilihat sebagai kegiatan yang berdiri sendiri tanpa jaringan pendukung.
Namun, pandangan tersebut merupakan analisis JATAM dan belum membuktikan adanya pihak tertentu yang berada di balik aktivitas ilegal di lokasi kejadian.
Soroti Konsesi Sekitar
Dalam analisisnya, JATAM juga menelusuri aktivitas pertambangan di sekitar lokasi melalui citra satelit.
Mustari menyebut terdapat dugaan keterhubungan antara bukaan aktivitas PETI dengan sejumlah konsesi di sekitar kawasan tersebut. Salah satu yang disorot adalah PT Karunia Kelay Energi.
Menurut JATAM, izin perusahaan tersebut tercantum dalam RTRWP pada 2023 dan berada dalam kawasan yang juga berkaitan dengan PT Berau Coal.
“Berdasarkan pengamatan melalui citra satelit, terdapat bukaan yang terlihat langsung terhubung antara bukaan lahan aktivitas tambang dengan pemilik konsesi, serta sejumlah aktivitas di luar konsesi yang berada di sekitarnya,” katanya.
Namun, hubungan antara aktivitas PETI di lokasi kejadian dengan perusahaan tertentu belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan citra satelit. Temuan tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai status lahan, batas konsesi, aktivitas di lapangan, serta pihak yang mengoperasikan kegiatan tambang.
Lubang dan Kewajiban Pascatambang
JATAM juga menyoroti persoalan pascatambang. Mustari merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang yang mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang bagi pemegang izin pertambangan.
Menurut dia, persoalan lubang bekas tambang di Kaltim menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap kewajiban tersebut. JATAM menyebut terdapat lebih dari seribu lubang bekas tambang yang masih terbuka di Kaltim.
Dalam konteks lokasi Akbar, persoalannya menjadi berbeda karena JATAM menyebut lubang tersebut berasal dari aktivitas PETI.
Mustari menilai pemerintah tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan keselamatan masyarakat dari keberadaan lubang-lubang berbahaya.
“Terbukti lewat jumlah korban yang angkanya terus-terusan bertambah di setiap tahunnya. Nyawa itu sudah sangat banyak, harusnya negara berperan untuk menanggung dan menyelamatkannya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan pengawasan aparat terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berada dekat dengan permukiman dan fasilitas pemerintahan.
Pertanyaan untuk Aparat
Kedekatan lokasi dengan Mapolres Berau kemudian menjadi salah satu pertanyaan utama JATAM.
Menurut analisis spasial mereka, lokasi bekas aktivitas PETI berada di belakang kawasan Kantor DPRD dan Mapolres Berau dengan jarak yang disebut kurang dari 500 meter.
JATAM menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada kewenangan perizinan pertambangan.
“Memang saat ini dalam perizinannya kan sudah dialihkan ke pusat, tapi yang perlu kita ketahui balik lagi rezim perizinan itu kan ada dua. Rezim izin lingkungannya itu kan masih ada di daerah, jadi pemda sebenarnya masih punya tanggung jawab untuk itu,” kata Mustari.
Kematian Akbar, sambung Mustari, kembali memperlihatkan bahwa persoalan lubang tambang di Kaltim bukan sekadar soal lubang yang ditinggalkan.
Menurutnya, ada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai bagaimana aktivitas ilegal dapat berlangsung, bagaimana bekas tambang dibiarkan terbuka selama bertahun-tahun, dan seberapa efektif pengawasan negara bekerja ketika lokasi yang dipersoalkan disebut berada tidak jauh dari kantor kepolisian dan lembaga pemerintahan.
“Intinya yang bertanggung jawab dari seluruh masalah korban mati di lubang tambang itu adalah negara. Negaralah kuncinya dan negaralah biang kerok dari seluruh kejadian, baik kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologis, kematian karena tenggelam di lubang tambang,” tutupnya.
Sejak sore tadi, media ini telah berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk memperoleh konfirmasi mengenai aktivitas tambang ilegal dan keberadaan lubang bekas tambang di sekitar lokasi kejadian. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Seksi Humas Polres Berau AKP Suradi belum merespons.



.jpeg)
