EKSPOSKALTIM, Bontang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat bersama dengan Dinas Sosial dan Ketenakerjaan (Disosnaker) Kota Bontang, President Directur PT Pertamina Gas, Directur PT Pupuk Kaltim dan Ketua Serikat Pekerja PT Sara Sota Kota Bontang, di Gedung DPRD Kota Bontang, Selasa (7/9) siang.
Rapat ini membahas tentang pemberlakuan pasal 29 ayat 3 huruf F Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 tahun 2012, tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahan lain yang menyatakan bahwa hal atas penyesuaian upah yang di perhitungan dari akumulasi masa kerja yang telah dilalui.
“Rapat yang gelar ini ditujukan kepada PT Pertamina Gas, untuk memberikan kejelasan kepada Serikat Pekerja PT SaraSota yang telah bertahun lamanya mengabdi kepada PT Pertamina Gas, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata Ketua Komisi II Agus Haris dalam rapat.
Kejelasan yang dimaksud seperti jaminan kelangsungan bekerja, jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan jaminan perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja untuk menetapkan upah.
Sementara itu, pihak Disosnaker Syaiful mengungkapkan jika PT Pertamina Gas sampai saat ini belum melengkapi syarat-syarat dan ketentuan yang ada sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pihak kami sangat sering menyurati PT Pertamina Gas untuk segara melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku, bahwa sejak tahun 2015 lalu kembali kami menyurati namun hingga saat ini belum ditanggapi," ungkapnya.
Disisi lain, Ketua Serikat Pekerja Sarasota, Lein.O.B kecewa dengan pihak PT Pertamina Gas yang belum juga memberikan kepastian hingga saat ini.
"Ini adalah rapat atau pertemuan kami dengan PT Pertamina Gas dengan pembahasan yang sama, namun hingga saat ini kami belum mendapatkan jawaban kebijakan kontrak kerja dan kebijakan kerja. Kami hanya meminta hak kami sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Lein O.B Senaen.
Karena PT Pertamina Gas tak kunjung memberikan jawaban hingga akhir rapat, maka rapat pun kembali akan digelar pada bulan Oktober mendatang. "Harapan kami semua, serikat pekerja Sarasota pada rapat selanjutnya itu di kasih jawaban lah, jangan rapat diulang-ulang tapi nggak ada hasil," tandasnya.

