EKSPOSKALTIM, Bontang – Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang kembali membekuk dua bandar sabu setelah sebelumnya berhasil menangkap Wiwit Riswanto (34) dan Tahir (43), dua bandar sabu di Kota Bontang yang diamankan pada Jumat (9/9) pekan lalu.
Penangkapan dua bandar sabu yang diketahu bernama Jhon (34) warga jalan Gerilya Solong RT 33, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara, dan seorang rekannya Sudirman, merupakan buah dari pengembangan kasus penangkapan Wiwit dan Tahir.
Dikisahkan Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Wiwit dan Tahir, kedua tersangka mengaku sabu yang ia miliki didapatkan dari Jhon, warga asal Samarinda tersebut.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, keduanya mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari warga Samarinda yang juga berprofesi sebagai bandar sabu,” ungkap Suyono di Makopolres Bontang, Rabu (14/9) sore.
Lanjut Suyono, penangkapan Jhon bermula saat polisi memeriksa HP milik Tahir yang disita polisi sebagai barang bukti penangkapan waktu lalu. Dari HP ini, Polisi mendapatkan SMS dari Jhon dengan menawarkan Narkotika jenis sabu.
Dari pengembangan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bontang memancing Jhon untuk datang ke Bontang. Dengan berpura-pura sebagai Tahir, polisi meminta Jhon sendiri yang datang ke Bontang mengantar barang tersebut untuk dilakukan transaksi pembelian.
“Setelah kita pancing agar datang ke Bontang, tersangka Jhon pada hari Minggu 11 September 2016, sekitar pukul 14.30 Wita, ia SMS Tahir bahwa dirinya sudah berada di Bontang, dan menginap ditempat biasa mereka ketemuan,” terangnya.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan langsung menangkap seorang laki-laki yang dicurigai bernama Jhon. Namun setelah digeledah badan tersangka, Polisi tak menemukan barang haram jenis sabu tersebut dan hanya menemukan satu buah ponsel.
Tak merasa puas, polisi langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Bontang untuk dilakukan diinterogasi. Saat diinterogasi, tersangka mulai mengaku bahwa sabu miliknya dibawa rekannya yang diketahui bernama Sudirman.
“Kami menangkap tersangka (Jhon) di Jalan Melawai RT 21 No.105 Kelurahan Berebas Pantai, Bontang selatan. Setelah tersangka ditangkap dan diinterogasi, tersangka mengatakan bahwa sabu miliknya dibawa oleh salah seorang rekannya,” tukasnya.
Mengetahui alamat Sudiman berada di rumah bekas Kantor Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, polisi pun segera melakukan penangkapan meski tersangka Sudirman sempat mencoba melarikan diri masuk kedalam hutan bakau.
Kini, kedua Bandar sabu asal Samarinda tersebut diamankan di Makopolres Bontang beserta barang bukti (BB) 1 buah HP warna putih, dan 1 poket sabu ukuran sedang yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Jo padal 132 UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

