EKSPOSKALTIM, Bontang - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bontang melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat menyampaikan bahwa tahun depan akan ada kenaikan tarif parkir untuk jenis kendaraan roda dua dan empat.
Kenaikan tarif parkir tersebut mencapai 100 persen dari tarif sebelumnya, dimana roda dua dari sebelumnya Rp500 naik menjadi Rp1000, dan roda empat dari Rp1000 menjadi Rp2000.
Disebutkan Bina, usulan kenaikan tarif parkir tersebut telah diajukan, dan mendapat respon positif dari Walikota Bontang Neni Moerniaeni.
“Tinggal menunggu tanda tangan dari Walikota, dan mungkin tahun depan sudah bisa diberlakukan,” kata Bina saat ditemui di kantornya, Jalan Moch Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (29/9/) siang tadi.
Pada prinsipnya, kata dia, kebijakan mengenai kenaikan tarif parkir tersebut hanya diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali), tanpa perlu mengubah Peraturan Daerah (Perda).
“Ya, karena nilainya saja yang diubah. Kalau untuk roda enam memang kita tidak ubah, mengingat kendaraan-kendaraan besar itu juga jarang untuk melakukan parkir,” tuturnya.

