PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Veronika : Raperda Harus Berpacu Pada Prosedur yang Ada

Home Berita Veronika : Raperda Harus ...

Veronika : Raperda Harus Berpacu Pada Prosedur yang Ada
Kasubag Hukum dan Dokumentasi DPRD Mahakam Ulu (Mahulu), Veronika Silau. (Dok.EKSPOSKaltim)

EKSPOSKALTIM, Mahulu - Kasubag Hukum dan Dokumentasi DPRD Mahakam Ulu (Mahulu) Veronika Silau mengatakan, setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus melalui proses dan prosedur yang ada.

Raperda harus melalui pembahasan dalam Paripurna hingga disahkan menjadi suatu Peraturan Daerah (Perda). Hal itu berlaku baik Raperda inisiatif Pemerintah Daerah maupun yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ditegaskan Veronika bahwa Raperda harus berpacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan peraturan daerah.

Bukan hanya itu kata dia, pembentukan suatu Perda pun mesti didukung oleh hasil studi banding dengan daerah lain, untuk dijadikan sebagai pembanding.

Dijelaskan Veronika, studi banding ini dilakukan untuk melihat kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat, serta menentukan raperda mana yang menjadi prioritas.

"Memang prosedurnya seperti itu, sehingga ada namanya studi banding. Yang mana kebutuhan masyarakat, ya itu kita prioritaskan dan studi bandingkan," pungkasnya.

Kendati demikian, diakuinya bahwa sejauh ini belum ada Perda Kabupaten Mahulu yang dalam pembentukannya dilakukan studi banding ke luar daerah.

"Mengenai Perda, sampai saat ini belum ada kita melakukan studi banding sebagai pembanding di luar daerah," ujarnya.

Sebagai pemerintahan yang baru, pihaknya menyadari bahwa masih banyak yang harus dipelajari dalam melakukan perancangan Perda. Baik dalam pengajuan judul, ataupun dalam melakuan pembahasan.

“Untuk menciptakan suatu Perda, perlu menyesuaikan apa-apa saja yang menjadi kebutuhan suatu daerah dan masyarakat kedepannya,” tegasnya. (Adv).


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :