
EKSPOSKALTIM, Bontang - Pria brinisial JH alias RE (25), warga Jalan Zamrud RT 044, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan terpaksa harus berurusan polisi.
Ia ditangkap polisi saat menjajakkan barang haram jenis Sabu, di salah satu THM di Jalan Diponegoro (Prakla,red), Kelurahan Berebas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan pada Selasa (3/1) malam kemarin, sekira pukul 18.00 wita.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga jika di kawasan ini kerap dilakukan transaksi Narkoba jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut, satuan Resnarkoba Polres Bontang bergerak cepat menuju ke TKP guna melakukan pengecekan. Sesampai di TKP, polisi mengamati gerak-gerik mencurigakan dari tersangka JH ini.
Tak berselang lama, polisi pun langsung melakukan penggerebekan. Saat menggeledah badan JH alias RE ini, polisi berhasil menemukan Narkoba jenis sabu.
Penggeledahan pun berlanjut keseluruh ruangan di THM ini dan berhasil menemukan 3 (tiga) poket Sabu, 1 (satu) bungkus klip kecil sabu sisa pemakaian yang dibungkus dengan plastik klip besar, yang jika dijumlahkan seberat 1,72 Gram Sabu.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 1(satu) set Alat Hisap Sabu (Bong), 1 (satu) unit Hp merk Samsung lipat warna hitam, dan 1 (satu) buah korek gas.
“BB (Barang Bukti) tersebut diakui tersangka adalah miliknya,” terang Suyono.
Kini, JH alias RE dan barang bukti tersebut diamankan di Makopolres Bontang untuk pengembangan lebih lanjut. Terhadap tersangka, ia terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !