EKSPOSKALTIM, Kutim - Sama seperti di daerah lainnya, Kantor Samsat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) juga diserbu warga di hari terakhir pemberlakuan tarif lama pengurusan surat kendaraan, Kamis (5/1).
Dari pantauan Eksposkaltim, tak kurang dari 100 orang memadati Kantor Samsat sejak pagi hingga siang tadi, guna menghindari kenaikan tarif baru yang mulai berlaku esok, Jumat 6 Januari 2017.
Wajar saja, kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan tersebut mencapai 100 hingga 300 persen dari tarif sebelumnya. Sehingga, banyak yang menilai kebijakan ini menjadi kado pahit di awal tahun 2017.
Dijelaskan Kanit Regident Sat Lantas Polres Kutim Iptu Andi Nonci, mulai esok penerbitan STNK untuk roda dua yang sebelumnya Rp50 ribu per penerbitan, kini menjadi Rp 100 ribu per penerbitan. Sedangkan untuk roda empat yang sebelumnya Rp75 ribu, menjadi Rp200 ribu.
"Sementara untuk BPKB kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp80 ribu per penerbitan, naik menjadi Rp225 ribu. Sedangkan untuk roda empat yang sebelumya R 100 ribu, menjadi Rp375 ribu," paparnya
Tak hanya STNK dan BPKB saja, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pun mengalami kenaikan. Roda dua dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, roda empat dari Rp50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Bahkan, surat mutasi ke luar daerah pun ikut mengalami kenaikan. Yang semula Rp75 ribu untuk kendaraan roda dua, kini menjadi Rp150 ribu. Sedangkan untuk roda empat yang sebelumnya Rp 75 ribu,menjadi Rp250 ribu.
"Pertanggal 6 januari 2017, besok. Semua tarif tersebut akan naik," ujarnya.
Kurangnya sosialisasi yang dilakukan terkait kenaikan tarif ini, membuat sebagian besar masyarakat Kutim belum memahami akan penetapan tarif pengurusan surat kendaraan ini .
"Pagi tadi sekitar 300 orang yang bondong-bondong datang kesini untuk melakukan perpanjangan STNK maupun BPKB. Masyarakat mengira pajak yang mengalami kenaikan 2 kali lipat," katanya.
"Contohnya, masyarakat mengira pajak mobil yang sebelumnya 2juta pertahun, jadi kalau naik 2 kali lipat harus bayar pajak 4juta. Begitu pikirnya mereka," tuturnya.

