EKSPOSKALTIM, Bontang - Kantor Pengadilan Agama Kota Bontang mencatat 23 perkawinan muda, 346 cerai gugat, 136 talak yang terjadi di sepanjang tahun 2016, dari periode Januari hingga Desember.
Sejauh ini, sisa perkara 2016 yang belum diselesaikan Pengadilan Agama yakni 97 perkara, dengan uraian 91 permohonan cerai gugat dan 6 permohonan cerai talak.
Dijelaskan Humas Pengadilan Agama Kota Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto, bahwa sebagian besar perceraian ini disebabkan faktor ekonomi. Bila dipersentasekan, masalah keuangan mendominasi dengan persentase 60-70 persen.
Sementara, faktor perceraian karena tak diberi nafkah atau ditinggalkan mencapai 10 persen, begitupun dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang juga mencapai 10 persen.
“Kasus perceraian tak hanya menyasar rumah tangga ekonomi lemah, namun turut terjadi pada rumah tangga menengah ke atas,” kata, Anton, saat dihubungi Eksposkaltim melalui via telepon, Kamis (5/1) sore tadi.
Sebagai informasi, angka perceraian sepanjang tahun 2016 mengalami peningkatan dibanding dengan angka perceraian di tahun 2015 lalu.
Di tahun 2015 lalu, kasus perceraian mencapai 336 perkara dengan rincian 135 cerai talak dan 290 cerai gugat.

