EKSPOSKALTIM, Bontang- Belum lama menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian asal Kota Taman berinisial SF (25) kembali diamankan petugas berpakaian sipil di sekitar jalan Puskesmas Gang Cumi-cumi Tanjung Laut Bontang, Kamis (23/2) sekitar pukul 15.00 Wita.
Ia terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menjual HP curian. Berdasarkan pemeriksaan, Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono menerangkan jika pelaku juga terindikasi melakukan aksi pencurian di sebanyak 14 TKP dengan total 15 buah HP yang berhasil dicuri.
“Dari penelusuran catatan hitam pelaku merupakan residivis yang sebelumnya melakukan pencurian tabung gas dan pernah dihukum penjara 1 tahun 2 bulan,” terangnya, Jumat (24/2). “Baru-baru ini bebasnya,” tambah Suyono.
Dia menjelaskan tersangka berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Bontang dari hasil pengembangan salah seorang warga yang hendak membeli HP curian dari SF. Warga tersebut merasa janggal mengingat kelengkapan HP tersebut tak ikut disertakan. Warga yang enggan disebutkan namanya itu menelepon polisi untuk melakukan pengecekan HP dan si pelaku. Lebih dulu petugas mengamankan SF, (23/2) kemarin sekira pukul 15.00 Wita di kawasan Hotel Andika, Tanjung Laut Bontang Selatan.
Berdasar pemeriksaan yang dilakukan, ternyata HP yang hendak dijual benar bukan milik SF alias curian. “SF ini sebelumnya juga TO (Target Operasi) kami,” beber lelaki berkumis ini. Sejauh ini tersangka masih diamankan polisi di Mapolres Bontang beserta dua BB HP jenis Oppo dan Samsung J5.
Mengenai 12 buah HP yang merupakan barang bukti lainnya, petugas masih melakukan penelusuran.“Sudah agak-agak lupa dimana saya jualnya pak,” ungkap SF kepada petugas. Sementara dapat dipastikan SF sendiri akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.

