EKSPOSKALTIM, Kutim- Perubahan susunan alat kelengkapan DPRD Kutim dipastikan tidak akan memengaruhi kinerja para wakil rakyat. Wakil Ketua I DPRD Kutim Yulianus Palangiran menegaskan hal tersebut.
“Walaupun posisinya berubah, semua ada mekanisme dan petunjuknya,” katanya.
Perubahan komposisi merupakan hal yang lumrah dilakukan sesuai dengan tata tertib DPRD.
“Pergantian komisi merupakan hal yang lumrah di lembaga DPRD. Adapun waktu pergantian biasanya setengah periode masa bakti atau 2,5 tahun sekali,” jelasnya, setelah pengesahan, Rabu (8/3).
Perubahan alat kelengkapan dewan terdiri dari ketua komisi, badan legislasi (Banleg), badan anggaran (Banggar), badan musyawarah (Banmus), dan badan kehormatan (BK).
“Ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kawan-kawan. Ada yang menjadi ketua komisi dan ada juga yang sebelumnya ketua sekarang menjadi anggota. Dan perubahan ini merupakan kewenangan dari fraksi partai dengan menyetorkan nama untuk dibahas dan disahkan secara bersama-sama,” tuturnya.
Dengan pergantian ini, Yulianus berharap anggota yang menempati jabatan baru, baik sebagai ketua komisi dan posisi lainnya dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya serta dapat bertanggung jawab. (adv)

