EKSPOSKALTIM, Samarinda- Komisi III DPRD Kaltim mempertanyakan progres kajian perubahan retribusi dalam rapat bersama dinas terkait di lantai 3 kantor DPRD Kaltim, Selasa (14/3).
Tiga retribusi yang masuk dalam Raperda perubahan adalah retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Anggota Komisi III Sapto Setyo Pramono menegaskan hal itu kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Samarinda sebagai motor SKPD penghasil.
Dikatakan Sapto, tiga dinas yang masih belum menyelesaikan susunan perda retribusi di antaranya Dinas Perhubungan, Disperindagkop dan Dinas Perkebunan.
Terkait tiga dinas tersebut, pihaknya akan mengupayakan secepatnya diselesaikan. Pasalnya, setelah diselesaikan, Raperda tersebut akan langsung diparipurnakan pada 29 maret mendatang.
“Pada pertemuan selanjutnya, yaitu 22 maret ini akan langsung kita pertanyakan ke SKPD, terkait penyelesaian perda retribusi ini. DPRD menginginkan ketiga raperda tersebut dapat segera dibuat dan disahkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
“Intinya kita ingin mempercepat perda retribusi,” tambahnya.
Dirinya berharap, perda ini dapat segera berjalan. Pasalnya, jika perda ini berjalan maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda dapat pula segera berjalan.
“Kalau perdanya sendiri sudah berjalan, otomatis PAD pun berjalan. Dengan begitu akan ada pemasukan langsung dari ketiga perda tersebut untuk Kota Samarinda,” tukasnya. (adv)

