PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polisi Sita 1,2 Kg Sabu Diduga dari Lapas, Kasubdit II Ditreskoba: Kami Kantongi Identitas Pemilik

Home Berita Polisi Sita 1,2 Kg Sabu D ...

Polisi Sita 1,2 Kg Sabu Diduga dari Lapas, Kasubdit II Ditreskoba: Kami Kantongi Identitas Pemilik
Tiga pria yang diduga berperan sebagai kurir atau pengantar, yakni MNA (19), AZ (24), dan DH (35) di ruang Subdit II Ditreskoba Polda Kaltim. (ist)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Jelang beberapa hari penutupan Operasi Anti Narkotika atau Antik, Tim Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kilogram. 

Sabu tersebut diamankan dari tiga pria yang diduga berperan sebagai kurir atau pengantar, yakni MNA (19), AZ (24), dan DH (35) yang diamankan di dua tempat yang berbeda, Selasa (18/4/2017) sore.

Lokasi penangkapan dua nama pertama berada di kawasan Pasar Segar, Balikpapan Selatan. Sementara DH diamankan di depan Hotel Platiium, Balikpapan Utara.

Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram, polisi juga turut mengamankan tiga buah ponsel genggam dan sebuah motor matik, dan mobil jenis minibus.

Untuk mengelabui polisi, sabu dikemas di dalam kardus pembungkus minuman teh botol. Menurut keterangan tersangka, sabu siap edar tersebut dipesan oleh salah satu warga di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. 

Ketiganya mengaku menerima upah sebesar Rp 1,5 juta jika berhasil mengantarkan paket tersebut ke tangan pembeli tersebut. Polisi memperlihatkan para tersangka saat merilis kasus ini. Mereka memakai baju tahanan, tak berbicara banyak, pun saat polisi menggelandang ketiganya kembali ke ruang tahanan Polda Kaltim. Sesekali mereka hanya menunduk dan menutup wajah.

Kanit Subdit II Ditreskoba Polda Kaltim Kompol Akadianto mengatakan penyelidikan terkait pemilik barang haram ini telah menemui titik terang. “Kami sudah kantongi identitasnya beserta domisili asal pemilik barang. Kami masih melakukan pengembangan,” jelas Akadianto. 

Sejauh kasus ini dikembangkan, pihaknya menduga sabu tersebut dipasok dan dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan. Meski demikian ia enggan membeber lapas mana yang dimaksud.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pria tersebut akan disangkakan melanggar pasal 112 dan 114  ayat 2, subsider pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%100%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :