EKSPOSKALTIM, Kutim - Seorang pemuda berinisial SY (35) kaget bukan kepalang saat baru saja turun dari sepeda motornya. Tanpa basa-basi mereka berdua langsung diciduk aparat Polres Kutim berpakaian preman yang menanti tepat di depan Gang Cendrawasih, Jalan APT Pranoto Sangatta Utara, Senin (17/04) sekitar jam 11 malam.
SY diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat setempat. “Bahwa di Jalan Apt Pranoto salah satu lokasi yang menjadi langganan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.
Sebelumnya mengamankan SY, Kapolres mengungkapkan, jajarannya Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif sejak sepekan belakangan. "Saat kami geledah ada seperangkat alat hisap (pipet dan kaca) dan satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram di kantong baju sebelah kirinya," jelasnya.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, rupanya barang haram tersebut didapatkan dari rekannya yang berinisial SR. Penyelidikan dibuka kembali dan berhasil mengamankan SR di kediamannya di kawasan Jalan Gajah Mada, Sangatta utara.
"Di dalam kamar SR kami temukan alat hisap yang disimpan dalam tas warna loreng hijau miliknya," ujarnya. Alhasil kedua pemuda pengangguran ini pun kini sudah mendekam di Mapolres Kutim untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya keduannya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

