EKSPOSKALTIM, Kutim – Ramadan yang tinggal menghitung hari membuat Pemkab Kutim langsung tancap gas dengan mengeluarkan edaran tertulis terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), Senin (22/05) pagi.
Tiga hari sebelum puasa yang kemungkinan jatuh pada 27 mei atau Rabu mendatang semua THM dan panti pijat yang beroperasi di Kota Tambang dipastikan ditutup.
Selain kedua tempat itu pemerintah juga meminta kepada warung makan menyesuaikan jam buka di siang hari.
Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Masyarakat Kutim Mugeni mengungkapkan, segala aktifitas masyarakat yang dilakukan selama bulan suci ramadhan akan terus dipantau oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Satpol akan mengelar razia rutin. Apalagi ketempat-tempat yang seharus tidak diperbolehkan buka. Kita awasi terus," ujar Mugeni selepas coffee morning di Kantor Bupati Kutim.
Hal itu dilakukan untuk menghormati bulan suci ramadhan. Apabila aturan selama bulan suci ramadan tersebut dilanggar bahwa orang tersebut akan dikenakan sanksi.
"Nanti yang melanggar, seperti tempat membuka tempat hiburannya itu ada aturannya. Apakah diamankan atau diberi sansi ringan berupa teguran saja," pungkasnya.

