PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

PT Samator Gas Industri Diminta Segera Menyelesaikan Izin Prinsip

Home Berita Pt Samator Gas Industri D ...

PT Samator Gas Industri Diminta Segera Menyelesaikan Izin Prinsip
Kondisi rapat tertutup yang dilakukan pihak Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bontang bersama PT Samator Gas Industri di kantor PTSP Bontang. Jumat (2/5) siang. (Ekspos Kaltim)

EKSPOSKALTIM, Bontang - PT Samator Gas Industri, yang belakangan diketahui beroperasi tanpa izin memenuhi panggilan dari Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bontang, Jumat (2/6) siang. 

Managemen perusahaan penghasil gas cair itu langsung diajak untuk melakukan rapat tertutup di ruang rapat PTSP Bontang. Rapat dipimpin oleh pelaksana tugas (plt) Kepala PTSP Bontang Muhammad Asnem serta beberapa staf dari PT Samator, Jumat (2/6) siang.

Dalam pertemuan itu tampak, perwakilan dari Samator melakukan presentasi. General Manager PT Samator Gas Samarinda Mujiono mengatakan, pihaknya akan melengkapi surat-surat ijin yang telah di sepakati selama rapat.  

Dan dalam waktu dekat akan segera menyerahkan kepada pihak PTSP. “Semua sudah kami terangkan dalam rapat,” singkatnya.  

Plt Kepala PTSP Bontang Muhammad Asnem mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zona (PZ) Kota Bontang 2016-2036 lokasi kantor dan Air Separation Plant (ASP) oleh PT Samator Gas Industri berada pada Zona Industri Subzone Industri Kimia Dasar sehingga dapat diterbitkan rekomendasi izin prinsipnya. 

“Berdasarkan ketentuan pada peraturan daerah tersebut, untuk ASP diizinkan dan untuk kantor diizinkan secara bersyarat,” terangnya. Dijelaskan Asnem, luas RTH yang digunakan PT Samator Gas Industri terletak pada lokasi Kantor dan ASP seluas 2.597.7 m2 atau 31.38 persen dari luas lahan.  

Sementara perijinan yang dimiliki PT Samator Gas Industri akan ditinjau kembali berdasarkan peraturan yang berlaku. “Setelah izin prinsip diterbitkan, agar segera mengurus perijinan lainnya dan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait Kantor dan ASP,” tukasnya. 

Dalam presentasi juga diterangkan jika ASP yang memproduksi gas nitrogen, liquid nitrogen, gas oksigen, liquid argon untuk kebutuhan industri dan rumah sakit di Kota Bontang akan beroperasi hingga 20 tahun mendatang.  

Akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan pasar sebagai pertimbangan untuk melanjutkan atau menghentikan operasional.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :