EKSPOSKALTIM, Kutim - Seorang pemuda berinisial SN (42) diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim, Kamis (01/06), sore.
SN yang sudah menjadi target operasi (TO) petugas belakangan waktu, diamankan saat melintas mengendarai roda dua di Jalan Poros Sangatta-Bontang, kilometer 5, Desa Sangatta Utara.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan satu poket sabu. Saat dilakukan pemeriksaan poketan sabu itu dipegang dengan tangan kirinya. Setelah ditimbang, sabu diketahui seberat 0,46 gram.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah Sangatta Utara akan ada transaksi narkoba.
Dari hasil laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskoba melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan SN yang tengah mengendarai sepeda motor.
"SN berserta beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Kutim guna penyidikan lebih lanjut," kata Rauf, Minggu (04/06) pagi. Diketahui, SN yang bekerja sehari-hari sebagai pencuci motor disuruh oleh rekannya melakukan bisnis haram tersebut untuk menambah penghasilannya.
"Saya cuma mengantar pak, " pungkasnya.
Terkait hal ini polisi akan menjerat SN dengan Pasal 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !