PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tersangka Pembunuhan Siswa SMKN 1 Bengalon Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Home Berita Tersangka Pembunuhan Sisw ...

Tersangka Pembunuhan Siswa SMKN 1 Bengalon Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dua tersangka, AL dan HR terus menunduk sepanjang press release di hadapan media, Senin (12/6). (Ekspos Kaltim/Nirwana).

EKSPOSKALTIM, Kutim- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) merilis pengungkapan dua tersangka pelaku kasus pembunuhan Rahmadi (17), siswa SMKN 1 Bengalon yang terjadi 16 Mei 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Darma Sena menjelaskan, penyelidikan kasus korban yang tewas mengenaskan di sebuah kandang ayam milik warga mengarah kepada dua orang tersangka, yakni AL (21) dan HR (19). Motifnya pun diduga karena pelaku menyimpan kepada korban.

"Mereka bertiga merupakan teman dekat. Dari hasil penyelidikan, AL diketahui mempunyai hutang Rp 200 ribu kepada korban. Mungkin karena kesal terus ditagih, AL bersama HR menghabisi nyawa korban," jelas Sena, sapaannya, saat press release, Senin (12/6) siang. 

Hasil penyelidikan polisi juga mengungkap niat membunuh sudah direncanakan matang oleh kedua pelaku. Sebelum menghabisi nyawa korban, keduanya mengajak korban untuk bertemu di kandang ayam dengan alasan mengajak mengonsumsi sabu.

"Kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana. Ide semua ini dari AL yang juga diakui selain masalah hutang, sebelumnya juga mempunyai masalah lain dengan korban," sambung Sena. 

Demi penyelidikan kasus ini, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor dan handphone korban yang dilarikan oleh tersangka.

Sejauh ini, kata Sena, penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa 11 saksi. Sebelumnya, saat diinterogasi petugas, kedua pelaku sempat mengelak. Polisi kemudian mendapat petunjuk dari sepeda motor dan handphone korban yang diambil dan diamankan di tangan pelaku HR dan AL.

"Dan barang bukti senjata tajam berupa badik yang digunakan untuk menghabisi korban dengan cara menusuk pinggangnya dua kali dan menusuk leher kanan, leher kiri korban belum ditemukan karena dibuang oleh pelaku. Masih dilakukan pencarian," ujarnya.

Diketahui, tersangka AL berhasil diamankan di Bengalon, Kutim. Sementara HR berhasil diamankan di Bontang berkat kerjasama dengan Unit Opsnal Reskrim Polres Bontang. Atas perbuatannya, AL dan HR dikenakan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati.


Editor : Benny Oktaryanto

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%100%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :