EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Tindakan asusila kepada anak di bawah umur kembali terjadi. Yang menghebohkan pelakunya tak lain tak bukan adalah ayah tirinya sendiri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan Sri Wahyuningsih memberi atensi khusus atas kasus tersebut. Terlebih pelakunya merupakan orang dekat korban sendiri.
Baca juga: Cabuli Anak Tiri hingga Kepergok Istri, Polisi Dalami Kemungkinan Terjangkit HIV
Sesuai pasal 80 dan 82 Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana bagi pelaku yang berasal dari orang terdekat korban; orangtua, wali, pengasuh anak, dan pendidik, ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah.
“Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orangtuanya,” ungkap Yuyun sapaan akrabnya, baru-baru ini.
Sebenarnya, terkait upaya perlindungan anak juga telah digencarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Peningkatan Upaya Perlindungan Anak. DP3AKB sendiri berkewajiban melakukan sosialisasi ke sekolah yang jumlahnya hampir mencapai 400 unit.
Lewat sosialisasi, pihaknya akan memberi pemahaman 31 hak anak dan 5 kewajiban anak yang dilindungi sesuai UU No 35 Tahun 2014. Upaya itu selaras dengan tujuan pemkot untuk menjadikan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA) setelah baru saja menyandang peringkat Madya baru-baru ini.
Baca juga: Balikpapan Menatap Kota Layak Anak, Kekerasan pada Anak Seharusnya Tak Lagi Terjadi
Adapun peran dari masyarakat, kata Yuyun, penting untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak. "Kita bisa meminimalkan terjadinya kasus dengan jalannya edukasi-edukasi. Di kantor kami tersedi layanana Puspaga Konsera secara gratis," jelas dia.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !