EKSPOSKALTIM, Jakarta - Tercemarnya Sungai Malinau dan Sesayap akibat jebolnya tanggul milik perusahaan tambang PT Baradinamika Muda Sukses (BDMS) 4 Juli lalu belum disikapi serius oleh pemerintah.
Kondisi itu membuat perwakilan warga didampingi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami jauh-jauh dari Malinau sudah melakukan upaya pada level kabupaten hingga provinsi namun hasilnya tidak ada. Kalau pemerintah Indonesia tidak bisa bertindak, apa perlu kami melapor ke negara Malaysia yang bisa jadi lebih serius mengurus persoalan ini,” ancam Theodorus Emanuel di Kantor KLHK di Gedung Manggala Bakti, Jakarta, Rabu (26/7).
Sebagaimana diketahui, dua sungai tersebut adalah sumber air bersih bagi Perusahaan Daerah Air Minum setempat untuk mengaliri 28.781 warga di Kecamatan Malinau Kota. Ditambah warga di lima desa, yaitu Desa Lidung Kemenci, Pulau Sapi, Taras, Tanjung Lapang, Kuala Lapang dan Desa Malinau Hulu.
Kata Theo, kadar kekeruhan sungai Malinau sudah mencapai 2031 Nephelometric Turbidity Unit (NTU). Batas maksimal maksimum yang diperbolehkan hanya 5 NTU saja.
“Tentu saja PDAM menyetop produksi dan distribusi ke warga. Tiga hari kami tidak dapat pasokan air bersih. Mau beli juga jauh,” tambah Theo.
Perwakilan Jatam Nasional Seny Sebastian yang mendampingi warga mengatakan sudah menyampaikan laporan adanya pencemaran ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atas persoalan pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT Mitrabara Adiperdana (PT. MA) dan dugaan kejahatan duplikasi atau amdal.
Laporan juga dilayangkan kepada Tim Pengaduan KLHK 18 Juli lalu namun hingga saat ini belum ada respons.
“Kami bersama warga datang untuk meminta KLHK menggunakan kewenangannya ketika Dinas lingkungan Hidup di daerah tidak bertindak dan membiarkan kejadian pencemaran ini terus berulang bahkan sejak 2010.
Sanksi harus segera diberikan, izin lingkungan harus dicabut karena terus mencemari badan sungai yang digunakan PDAM dan masyarakat ini,” kata Seny.
Bidang Pengaduan Pengawasan Sanksi Adminstrsi (PPSA) Direktorat Penegakan Hukum KLHK Dendy menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan turun meninjau langsung ke lapangan.
Sebelumnya, empat perusahaan, yakni PT Baradinamika Muda Sukses (BDMS), PT Mitrabara Adiperdana (MA), PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) dan PT Atha Mart Naha Kramo (AMNK) diduga lalai dan aktivitas penambangan menyebabkan pencemaran lingkungan.
PT MA dan PT BDMS berada di bawah Grup Bara Multi adalah perusahaan yang didanai melalui pinjaman The Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang beroperasi di Kabupaten Malinau.
“ESDM sudah bertindak, kok Dinas Lingkungan Hidup tidak bertindak, terus apa gunanya ada Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009,” sambung Seny.

