EKSPOSKALTIM, Bontang - Upaya memutus rantai peredaran narkotika terus dilakukan. Satu terduga pengedar sabu dipaksa bertekuk lutut pada Minggu (30/7) pukul 00.05 dini hari.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasatreskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka di Jalan Tomat RT 13 Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara Kota Bontang.
Pelaku ialah pria berinisial EAL warga Jalan Diponegoro Brebas Pantai, Prakla, Bontang Selatan.
"Kami amankan tanpa perlawanan setelah ditemukan barang bukti yang disimpan di kamar rumahnya," jelas Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono, siang tadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu berkisar 1,21 gram, pipet kaca, korek gas, sendok penakar, dan uang tunai Rp 2.750.000.
Besar kemungkinan EAL masih terkait jaringan yang sama dengan SA, salah seorang pengedar yang berhasil dibekuk dua hari sebelumnya.
Untuk diketahui, keduanya sama sama tinggal di RT 17 Kelurahan Brebas, Prakla, Bontang Selatan.
Berita terkait: Satu Pengedar Sabu di Prakla Diberangus, Belum Sebulan Lima Kasus Diungkap
“Kami melakukan penyelidikan dari pengedar sebelumnya dan berhasil menemukan tempat persembunyiannya. Waktu penggeledahan badan hasilnya nihil,” jelasnya.
Baca juga: Bandar Narkoba Berhasil Diciduk di Lokasi THM
“Ia mengaku itu miliknya,“ sambung kapolres.
Saat itu juga, EAL langsung digelandang menuju Mapolres Bontang. Kepadanya, polisi akan mengenakan Pasal 114 atau 112 UU RI 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !