EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kaltim memusnahkan enam poket sabu seberat 5,30 gram milik tersangka Devi Irnawati Binti Syamsul Alam
Pemusnahan barang bukti itu digelar di ruang Dit Narkoba Polda Kaltim, Senin (09/10) pagi.
Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol IKG Suardana dan Kaur Monitor Subbid PID Bid Humas Polda Kaltim Kompol Ambo Upe memimpin kegiatan pemusnahan tersebut.
Suardana menjelaskan enam sabu itu dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam larutan air di dalam wadah yang telah disediakan, kemudian diaduk sampai rata dan dibuang ke dalam kamar mandi.
“Kami mengimbau peran serta masyarakat luar biasa besar untuk ungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat,” tutur Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

