EKSPOSKALTIM, Samarinda - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegur Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Rusmadi Wongso. Rusmadi, diketahui tengah melakukan gerilya politik menghadapi kontestasi pemilihan gubernur Kaltim 2018 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam surat teguran KASN bernomor B-2778/KASN/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. Surat teguran dan rekomendasi ini diteken oleh Ketua KASN, Sofian Effendi.
Dalam surat yang tersebar di kalangan wartawan pada sejak senin (13/11) ini, Sofian merekomendasikan kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai pejabat dan pembina kepegawaian, agar memberikan peringatan kepada sekprov Rusmadi.
Berita terkait: Terkait Baliho Rusmadi, Gubernur Kaltim: Sah-Sah Saja
"Agar lebih berhati-hati berperilaku sebagai ASN," kata Sofian dikutip dari surat tersebut.
Sebelumnya diketahui, Rusmadi diketahui telah mantap maju sebagai penerus Awang Faroek. Berbagai Baliho di hampir seluruh perkantoran dinas Pemprov Kaltim, terpampang jelas wajahnya. Menjadi sorotan, sebab baliho Rusmadi lebih mendominasi daripada Awang Faroek. Hal ini sempat disorot oleh para Wakil Rakyat di DPRD Kaltim.
Rusmadi juga telah mendaftar ke pelbagai partai politik. Sebut saja PDIP dan Nasdem. Terakhir, disebut-sebut beliau safari ke DPP Partai Hanura dan beberapa partai lainnya di Jakarta, untuk bersilaturahmi dan meminta dukungan.
Komisi ASN pun mengendus langkah Rusmadi tersebut, setelah mendapat laporan dari masyarakat. Komisi ASN pun melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menerbitkan surat teguran tersebut.
Berita terkait: Dewan Soroti Menjamurnya Baliho Rusmadi Wongso
Hasilnya, rekomendasi atas pengaduan yang ditujukan kepada Rusmadi Wongso yang telah diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam politik praktis menjelang Pilgub 2018.
Menurut Sofian, hasil penyelidikan Komisi ASN telah menemukan tindakan yang dilakukan Sekprov Kaltim Rusmadi merupakan salah satu bentuk kegiatan politik praktis yang dapat melanggar netralitas ASN. Berdasarkan surat edaran MenPAN-RB No. B2355 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pilkada serentak yang diberlakukan sejak 2015 lalu.
"Meminta kepada yang bersangkutan, segera mengundurkan diri dalam hal telah menjadi calon tetap peserta pilkada," tutup Sofian.
VIDEO: Peringatan Hari Pahlawan ke 72 Berlangsung Khidmat
ekspos tv

