PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

6 Tersangka Penggelapan Pupuk Dikerangkeng

Home Berita 6 Tersangka Penggelapan P ...

6 Tersangka Penggelapan Pupuk Dikerangkeng
Pelaku penggelapan pupuk yang diamankan Polres Bontang. (foto:ist)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Enam (6) tersangka penggelapan pupuk di gudang PT TSB berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama dengan Unit Opsnal Polres Bontang dan Jatantras Polda Kaltim.

Keenam tersangka tersebut yakni, AI (25), A, RH (35), YN, JS (26) dan S (27). Mereka diamankan lantaran diduga menggelapkan sejumlah pupuk di gudang penyimpanan pupuk PT TSB yang beralamat Jalan Perkebunan RT 10, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) tertangkap.

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono didampingi Kapolsek Muara Badak AKP Winaryo menuturkan, pengungkapan tersebut terjadi Rabu (3/1) lalu. Awalnya, kepala gudang penyimpanan pupuk PT TSB yang diketahui bernama D telah menerima berita acara (BA) penagihan dari pihak ekspedisi CV Duta Sarana.

Baca: Duh, 2 Pria Paruh Baya Ditangkap saat Jualan Togel

“CV Duta Sarana sering mengirim pupuk ke PT TSB. Tapi kali ini, dari total yang dikirim ada kekurangan sebanyak 8 sak,” sebutnya kepada Media ini, Minggu (21/1).

Namun pihak CV Duta Sarana tetap mengirimkan BA tagihan dengan total 169.000 Kg pupuk. Kecurigaan pun mulai muncul, D akhirnya melakukan kroscek data berupa Surat Pengadaan Barang (SPB) ,Tiket Timbang, dan Buku Penerimaan Pupuk di Gudang PT TSB.

Selain itu, D juga cek fisik terhadap pupuk yang dikirim. Saat itu, D bersama Managemen CV Duta Sarana menemukan bahwa total jumlah keseluruhan pupuk yang ada di gudang PT TSB hanya 159.750 Kg.

“Dengan demikian terdapat selisih sebanyak 8.250 Kg pupuk,” singkatnya.

Sementara itu, dari total 4 SPB, terdapat 1 SPB yang tidak pernah diterima oleh pihak PT TSB. Ada pula sebanyak 12 karung pupuk yang tidak masuk dalam gudang PT TSB pada pengiriman periode 17 November sampai 30 Desember 2017.

Baca: BNNP Kaltim Musnahkan 60 Paket Sabu

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap checker gudang yang bernama A, Ia mengaku telah bekerjasama dengan beberapa orang supir ekspedisi CV Duta Sarana yakni R, Y dan U, serta dibantu buruh bongkar PT TSB yakni S dan JS.

“Atas kejadian itu, selanjutnya PT TSB melaporkan ke Polsek Muara Badak. Kami pun mengamankan pelaku,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka itu ditahan di Mapolsek Muara Badak dan dijerat pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai

ekspos tv

VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan

ekspos tv

VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :