EKSPOSKALTIM, Bontang - Menanggapi penilaian Wakil Walikota Bontang Basri Rase mengenai para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintahan Kota Bontang masih sering melanggar jam kerja dan mangkir pada waktu tertentu, Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahterahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bontang, Jumiran, mengatakan masalah tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI), Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Masalah PNS yang sering melanggar peraturan dengan tidak hadir dalam jangka waktu yang lama atau sebentar, semua itu sudah di atur pada PPRI yang akan memberikan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” kata Jumiran, saat ditemui di kantornya, gedung Graha Taman Praja Blok III Lantai dasar, Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, Senin (6/62016).
Jumiran menjelaskan, skala pengawasan peraturan tersebut memiliki dua macam, yaitu peraturan internal dan peraturan eksternal.
“Dari dua macam peraturan tersebut, dimana internalnya adalah pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan langsung dalam satu Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan akan ditindak lanjuti sendiri tanpa harus melibatkan BKD. Sedangkan eksternalnya telah melibatkan BKD,” terangnya.
Lanjut Jumiran menambahkan, dengan tindakan seperti itu, pihaknya dapat mempertimbangkan kesalahan tersebut berdasarkan alasan yang dapat diterima.
“Strukturalnya sudah seperti itu, dimana hal ini dinilai dapat mempertimbangkan kesalahan berdasarkan alasan yang logis, dan jika tidak baru dapat diterapkan peraturannya,” tutupnya.

