PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Jualan Sabu di Bulan Puasa, JM Diringkus Polisi

Home Berita Jualan Sabu Di Bulan Puas ...

Jualan Sabu di Bulan Puasa, JM Diringkus Polisi
JM pelaku Narkoba yang diringkus aparat Polres Bontang. (ist)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Penyalahgunaan Narkotika tak mengenal tempat dan waktu. Seperti yang dilakukan pria ini. Bukannya memperbanyak amalan di bulan Ramadhan, JM alias Elos (42) malah terjerumus dalam peredaran sabu.

Ia pun diringkus jajaran Polres Bontang di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM), kawasan Prakla, Jalan Diponegoro, RT 16, Kelurahan Berebas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (18/5/2018) lalu.

Baca: Berbagi Kebaikan, Polres Bontang Bagi 500 Takjil ke Pengguna Jalan

Pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya Informasi masyarakat yang menyampaikan kepada Polisi melalui sambungan handphone, jika di Wisma Queen Prakla kerap terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut, petugas yang terdiri dari lima orang langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud. Begitu sampai, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mendapati seorang laki-laki.

"Saat ditanya, laki-laki ini mengaku bernama JM Alias ELOS," kata Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, Minggu (20/5).

Setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi mendapati empat bungkus plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu. Beratnya 1 gram, yang disimpan di kantong celana Jens sebelah kiri depan tersangka.

"Uang Rp 100 ribu juga kita temukan di kantong celana jens sebelah kiri belakang yang pakai JAM," katanya. Tidak sampai disitu, polisi melanjutkan penggeledahan kamar tidur pelaku. Di sini, polisi mendapati satu buah bong yang diakui milik tersangka.

Baca: Ramadhan, PKPU HI Kaltim Bahagiakan Anak Yatim dan Lansia Terdampak Kebakaran

Pria yang juga warga sekitar tersebut, bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bontang untuk proses lebih lanjut. Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 112 atau 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tambah Kasubag Humas Iptu Suyono

Tonton video menarik di bawah ini:

VIDEO: Ribuan Masyarakat Bone Dzikir Bersama Ustadz Arifin Ilham

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%75%0%0%0%25%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :