EKSPOSKALTIM.com, Sangatta - Sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibahas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim pada tahun ini.
"22 Raperda yang akan dibahas Pemkab Dan DPRD, itu sudah termasuk dalam raperda tahun 2017 yang belum sempat rampung dan diselesaikan," kata Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Mastur Djalal, belum lama ini.
Lebih lanjut Mastur menjelaskan, dari tiga raperda inisiatif dewan, yang berhasil di perdakan pada tahun lalu hanya dua. Raperda tersebut adalah Raperda penataan, pengusahaan perizinan sarang burung walet yang sementara tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD sudah melakukan studi banding di Pontianak beberapa waktu Lalu.
Bukan hanya perda inisiatif dewan, raperda yang diusulkan Pemkab pun akan dibahas dan dirampungkan pada tahun ini, di antaranya Raperda Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy, Penyiaran Radio Televisi (Tv) Kutim, dan revisi perda tentang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Jadi, usulan raperda tahun lalu dan sekarang, bila digabung ada sekira 22 raperda yang akan dibahas. Di mana pada tahun lalu 12 raperda berhasil kami perda-kan,"Sebut Mastur Anggota perwakilan daerah pemilihan (Dapil) 4 atau sering disebut Benteng Mawakkal.
Kemudian ia melanjutkan, saat ini, ada enam raperda yang sedang diproses dan digodok oleh tim pansus. Dia pun menyakini, raperda tersebut dapat segera rampung. Dengan harapan, ke depannya nanti dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutim.
"Saat ini, kami hanya memprioritaskan raperda yang dapat menghasilkan PAD di Kutim," tutupnya. (adv)

