EKSPOSKALTIM.com, Sangatta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kutai Timur (Kutim), Mastur Djalal menjelaskan sejumlah tahapan dalam pembuatan peraturan daerah (perda) antara pemerintah dan DPRD.
Dijelaskan Mastur, rancangan peraturan daerah (Raperda) itu diawali dengan inisiatif DPRD atau usulan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutim. Setelah disepakati pembentukan raperda, maka dibentuk panitias khusus (pansus) yang melakukan pengkajian dan studi banding ke daerah-daerah yang telah berpengalaman dalam penerapan raperda.
Adapun syarat raperda, yakni memiliki landasan akademik, naskah raperda nantinya disampaikan dalam nota pengantar Pemkab maupun DPRD. “Setelah itu, tanggapan laporan fraksi-fraksi mengenai nota pengantar dari raperda tersebut,” kata Mastur.
Mastur menambahkan, nota pengantar sebagai ringkasan raperda kemudian akan mendapatkan tanggapan dari fraksi di DPRD, begitu juga sebaliknya. Setelah disepakati akan dibentuk raperda, maka dilanjutkan pembentukan pansus. Umumnya, pansus yang terdiri dari anggota DPRD akan mencari referensi di daerah lain bersama perwakilan pemerintah melalui dinas atau lembaga terkait.
"Pansus dengan pemerintah telah melakukan penyempurnaan pasal- pasal yang terkait mengenai masalah perda tersebut," ucap Mastur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Hukum dan HAM Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diamanahkan perda tersebut harus dievaluasi di kementerian serta pemerintah provinsi. Tujuannya, agar produk hukum yang dibentuk itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selesai dievaluasi perda tersebut maka bagian hukum pemerintah, Bapemperda DPRD, pansus , dan seluruh ketua fraksi dalam rapat pleno sebelum Sidang Paripurna DPRD dilaksanakan.
"Perda ini kan bertujuan mendukung kinerja pemerintah dalam rangka menyukseskan jalannya roda pemerintahan, di Kutai Timur misalnya," tegas Mastur.
Mastur pun berharap, pemerintah dapat menjalankan dengan baik setiap raperda yang akan di perda-kan, agar daerah dapat berkembang,maju ,dan masyarakat sejahtera. Bukan hanya itu, pendapatan asli daerah akan meningkat dan pembangunan akan lebih baik. (adv)

