BOSF, benteng hijau terakhir konservasi orangutan Kalimantan yang lebih dari dua dekade dipulihkan, kini menghadapi tekanan dari tambang ilegal, ekspansi sawit, hingga mafia lahan. Modusnya pun kian beragam.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Kawasan rehabilitasi Samboja Lestari milik Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) kini menghadapi ancaman nyata. Kawasan yang telah menghijau sejak reboisasi tahun 2001 di Samboja Barat, Kutai Kartanegara, tersebut kini berubah menjadi "pulau hijau" yang terkepung oleh aktivitas tambang ilegal, ekspansi sawit, dan mafia lahan.
Manajer Program Regional Kalimantan Timur BOSF, Aldrianto Priadjati, mengungkapkan bahwa dari 1.800 hektare lahan yang telah dilegalkan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP), perambahan perlahan mulai menggerus area tersebut sejak 2012. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari penebangan pohon hingga pembakaran lahan secara sengaja pada 2015.
“Pembakaran adalah modus perambah untuk membersihkan lahan secara murah. Tak hanya itu, pohon-pohon yang tidak mati terbakar sengaja dikuliti (diteres) batangnya agar mati perlahan. Ini adalah upaya sistematis untuk merusak ekosistem yang sudah kami bangun puluhan tahun,” ujar Aldri, Rabu (29/4/2026).
Ancaman Kesehatan bagi Orangutan
Situasi ini kian mengkhawatirkan mengingat dampak langsungnya terhadap 111 orangutan dan 75 beruang madu yang sedang direhabilitasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 orangutan dikategorikan tidak bisa dilepasliarkan (unreleasable) karena faktor fisik dan kesehatan.
Aldri menyoroti ancaman serius bagi sekitar 37 orangutan yang terindikasi menderita tuberculosis (TBC). Kelompok ini ditempatkan di fasilitas isolasi khusus yang terpencil. Namun, aktivitas perambahan kini hanya berjarak sekitar 300 meter dari area isolasi tersebut.
“Jika perambahan ini dibiarkan, risiko penularan penyakit dan gangguan terhadap proses isolasi satwa sangat tinggi. Ketersediaan pakan alami berkurang drastis, dan potensi kebakaran hutan di lahan terbuka semakin meningkat,” tambahnya.
BOSF juga tengah berjuang di jalur hukum melawan praktik jual beli lahan ilegal. Salah satu kasus yang menonjol melibatkan terdakwa Martin Bauk, yang menjual lahan konservasi hanya berbekal kuitansi dengan harga berkisar Rp500.000 hingga Rp10.000.000. Meski telah divonis, BOSF kini menempuh upaya kasasi karena hukuman di tingkat banding disunat menjadi 8 bulan penjara.
Kondisi ini diperparah dengan tumpang tindih klaim institusi. Sertifikat Hak Pakai (SHP) Samboja Lestari menyusut sekitar 200 hektare akibat klaim Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi seluas 553 hektare dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit seluas 875 hektare.
Harapan Sinergi dengan OIKN
Meski terus ditekan, BOSF tetap membuka ruang kolaborasi bagi masyarakat sekitar. Aldri mencontohkan kerja sama dengan warga Kelurahan Karya Merdeka yang diperbolehkan menyadap nira aren atau menanam buah-buahan untuk pakan satwa tanpa dipungut biaya.
Samboja Lestari kini berharap banyak pada peran Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Mengingat kawasan ini masuk dalam wilayah IKN dan ditetapkan sebagai kawasan lindung (rimba kota).
“Kami telah menempuh jalur mediasi melalui Polsek, Koramil, hingga OIKN, namun progresnya belum signifikan. Kami mengetuk pintu kementerian terkait agar Samboja Lestari tetap menjadi benteng hijau, bukan sekadar pulau yang terisolasi di tengah kerusakan lahan,” pungkas Aldri.

