EKSPOSKALTIM, Bontang – Jaminan pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan ahli warisnya dengan memberikan penghasilan, setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Kota Bontang Hasep Purwalid mengatakan, manfaat jaminan pensiun yakni sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
“Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri atas 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja,” kata Hasep, saat ditemui di kantornya, jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Jum'at (24/6/2016).
Ia menambahkan, upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah).
"BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto," ulasnya.
Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket yang dipilih perusahaan. Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan keterlambatan.
Ia juga mengungkapkan, banyak sekali manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang di berikan, diantaranya Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT), Manfaat Pensiun Cacat (MPC), Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD), Manfaat Pensiun Anak (MPA), Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT).
“Dari Jaminan Pensiun (JP) nantinya akan diberikan berupa uang tunai bulanan, kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun, setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia,” kata Hasep.
Lebih lanjut Hasep menjelaskan, manfaat pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan. Untuk 1 (satu) tahun pertama, manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun dan untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya. Perhitungan pensiun dihitung sebesar perhitungan pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
“Perkalian jaminan pensiun adalah 1 persen dikali masa iuran dibagi 12 bulan, dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa Iuran dibagi 12," urainya.
Pembayaran jaminan pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap, dan pembayaran Jaminan Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan. Apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
“Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Jaminan Pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun. Selain itu, penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun,” pungkasnya.

