PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

5.970 Butir Dobel L Disimpan dalam Lemari Pakaian

Home Berita 5.970 Butir Dobel L Disi ...

 5.970 Butir Dobel L Disimpan dalam Lemari Pakaian
Ribuan pil koplo yang terkemas rapi dalam beberapa paketan plastik diduga kuat untuk diedarkan sebelum diamankan jajaran Satreskoba Polres Penajam Paser Utara. (Dok Polda Kaltim)

EKSPOSKALTIM.COM, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (45) terkait peredaran obat keras jenis dobel L pada Minggu (9/7) kemarin.

Tak tanggung-tanggung terdapat sebanyak 5.970 Butir yang disita dari tangan terduga pengedar tersebut. Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto mengatakan pengungkapan kasus berasal dari laporan masyarakat.  

“Di Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam sering terjadi peredaran obat jenis dobel L. Sore harinya kami langsung mengadakan penyelidikan. Anggota ada yang melihat pria yang dicurigai berada di rumah Perumahan BTN kilometer satu. Saat kami lakukan penggeledahan kami temukan barang bukti dalam kantong plastik dalam lemari pakaian,” jelasnya. 

Selain dobel L sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp 180 ribu juga berhasil diamankan. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 97 Jo. pasal 106 ayat (1) Sub. pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI 36/ 2009 tentang Kesehatan.

Sebagai informasi dobel L yang akrab dikenal sebagai pil koplo sejatinya adalah obat penenang yang diharuskan menggunakan resep dokter. Penggunaan obat ini dalam jangka panjang tanpa pengawasan dokter dan dalam dosis tinggi bisa berakibat pada kerusakan otak dan juga kelumpuhan seumur hidup.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%100%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :