EKSPOSKALTIM, Samarinda - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur memastikan layanan kesehatan untuk masyarakat akan tetap berjalan lancar, di tengah rencana evaluasi pengalihan beban iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga miskin oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayah setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin mengatakan bahwa surat edaran mengenai pengalihan pembiayaan tersebut belum bersifat final. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjamin bahwa pelayanan kesehatan tidak akan terganggu.
"Kami meminta masyarakat tidak panik. Pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama. Pemprov dan pemkot saat ini terus berkoordinasi untuk menemukan solusi terbaik demi menyesuaikan dengan aturan yang berlaku," ujar Jaya Mualimin.
Jaya menjelaskan langkah ini bukan merupakan pemutusan layanan, melainkan upaya sinkronisasi data kepesertaan. Berdasarkan ketentuan nasional, warga kategori miskin (desil I–V) seharusnya masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai oleh APBN, bukan daerah.
Validasi ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih anggaran.
Namun, penjelasan tersebut belum meredakan kekhawatiran publik. Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai kebijakan ini sangat prematur dan berisiko bagi stabilitas layanan kesehatan masyarakat rentan.
Dalam dialog terbuka yang diinisiasi KNPI Kota Samarinda, Purwadi menyebut instruksi ini muncul secara mendadak di tengah tahun anggaran yang telah berjalan.
"Kebijakan ini terkesan dipaksakan dan setengah hati. Instruksi muncul saat skema anggaran kabupaten/kota sudah dikunci (disahkan). Hal ini menciptakan kegamangan bagi kepala daerah dalam meresponsnya," tegas Purwadi.
Ia juga mengkritik tajam skala prioritas Pemprov Kaltim. Menurutnya, alasan efisiensi pada sektor kesehatan sangat kontras dengan belanja fasilitas pejabat yang bernilai fantastis.
"Publik perlu mempertanyakan mana yang lebih mendesak: iuran JKN warga miskin atau pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar dan renovasi rumah jabatan sebesar Rp25 miliar?" cetusnya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjadi salah satu kepala daerah yang paling vokal menolak kebijakan ini. Tercatat ada 49.742 warga miskin di Samarinda yang iurannya hendak dialihkan dari tanggungan pemprov ke APBD kota.
Andi Harun menyoroti tiga poin krusial penolakannya, yakni cacat prosedur karena dikeluarkan secara sepihak pada April 2026, padahal APBD Samarinda 2026 telah disahkan sejak November 2025.
Andi Harun membantah istilah "redistribusi" yang digunakan Pemprov. Baginya, ini adalah unfunded mandate (instruksi tanpa dukungan dana).
Dampak kebijakan itu, terdapat ancaman nyata sekitar 49 ribu warga kehilangan akses kesehatan jika status kepesertaan mereka dinonaktifkan akibat ketidakjelasan pembiayaan.
Meski menyatakan Pemkot Samarinda mampu secara finansial, Andi Harun menolak cara eksekusi kebijakan yang tanpa koordinasi dan kajian fiskal matang. Pemkot pun telah melayangkan surat penolakan resmi kepada Gubernur Kaltim.

