EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim memusnahkan sabu seberat 35,14 gram, Rabu (21/6) pagi tadi. Butiran kristal bening tersebut dilarutkan ke dalam wadah bening sebelum dibuang di kloset kamar mandi oleh para tersangka.
Pemusnahan sendiri dihadiri pihak kejaksaan, provost Polda Kaltim beserta kuasa hukum para tersangka. Untuk diketahui, barang bukti tersebut merupakan sitaan dari dua pengungkapan pihak Subdit I dan Subdit II Ditresnarkoba pada medio Mei 2017 lalu.
Sebelumnya, Kanit Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol IKG Suardana menjelaskan, 12,44 gram kristal mematikan tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka bernama Saldi (30).
Tersangka diamankan di Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda. Kala itu, sebanyak 8 poket sabu yang diamankan saat pihaknya melakukan penangkapan.
"Sementara kami sisihkan 1 poket seberat 0,5 gram untuk uji balai besar pengawas obat dan makanan," ujar Suardana.
"Selain itu 5 gram neto juga bakal kami sisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sisanya dihanguskan hari ini," lanjutnya.
Terpisah, penyidik Subdit II Ditresnarkoba Ipda Wariston Simanjuntak melanjutkan, 24,20 gram sabu di meja ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim berasal dari tangan dua orang pengedar di Muara Badak, Kukar bernama Alyas alias alex (33) dan Ilham alias Momo (25) yang berhasil ditangkap, Mei 2017 lalu.
"Sabu disembunyikan tersangka di semak-semak. Rencana bakal diedar di sana (Badak)," tuturnya.

