Ruang redaksi tak lagi hanya menghadapi ancaman fisik di lapangan. Laporan terbaru Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mencatat gejala yang lebih sunyi namun sistemik.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mencatat 80 persen jurnalis pernah melakukan swasensor, sementara 72 persen responden mengaku mengalami sensor dalam kerja pemberitaan. Temuan ini memunculkan apa yang disebut sebagai “tabu baru” dalam praktik pers, yakni isu-isu tertentu yang cenderung dihindari karena dinilai berisiko.
Riset tersebut disusun bersama oleh Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara, Human Rights Working Group dalam Konsorsium Jurnalisme Aman, serta perusahaan riset Populix.
Laporan yang diterbitkan rutin dalam tiga tahun terakhir itu menunjukkan tren swasensor yang terus meningkat. Praktik tersebut terjadi lintas platform dan jenjang, mulai dari reporter, editor, hingga pimpinan redaksi.
Isu yang paling sering mengalami swasensor adalah liputan mengenai program Makan Bergizi Gratis (58 persen) dan Proyek Strategis Nasional (52 persen). Alasan utama jurnalis melakukan pembatasan diri adalah menghindari konflik dan kontroversi, melindungi keselamatan pribadi, serta merespons tekanan dari pihak tertentu.
Laporan juga mencatat kekhawatiran terhadap dampak hukum, termasuk potensi pelaporan menggunakan regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menjadi faktor dominan. Sebagian besar responden menyebut keputusan swasensor tidak sepenuhnya berasal dari inisiatif pribadi, melainkan dipengaruhi pertimbangan redaksi dan manajemen media.
Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, menilai pola ancaman terhadap jurnalisme telah berubah. Jika sebelumnya kekerasan identik dengan intimidasi fisik di lapangan, kini tekanan masuk ke ruang redaksi dan bahkan hingga tingkat pemilik media.
“Banyak jurnalis membatasi diri bukan karena tidak memahami mana isu yang penting bagi publik, melainkan karena berupaya bertahan di tengah sistem yang menekan,” ujarnya saat peluncuran IKJ, Senin (9/2).
Tenaga Ahli Riset IKJ, Abdul Manan, dalam pengantar laporan menyebut fenomena ini sebagai menyempitnya ruang kebebasan redaksional. Menurutnya, kondisi ini lebih berbahaya karena bekerja secara diam-diam melalui rasa takut dan ketidakpastian.
“Isu-isu tertentu tidak lagi dilarang secara formal, tetapi secara praktik dihindari akibat risiko tekanan politik, ekonomi, maupun hukum,” tulisnya.
Dari perspektif lapangan, jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menyampaikan bahwa bukan hanya jurnalis yang berhati-hati, tetapi juga narasumber. Dalam peliputan isu-isu strategis, banyak sumber enggan berbicara terbuka dan memilih tidak tercatat (off the record) karena tekanan struktural.
Survei IKJ 2025 dilakukan terhadap 655 jurnalis aktif di 38 provinsi pada November–Desember 2025. Selain survei kuantitatif, riset dilengkapi wawancara mendalam serta data sekunder kekerasan terhadap jurnalis. Sebanyak 67 persen responden mengaku pernah mengalami kekerasan, meningkat signifikan dibanding sekitar 40 persen pada 2024. Bentuk kekerasan yang paling dominan adalah pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan.
Konsorsium Jurnalisme Aman menilai perubahan pola ancaman ini memerlukan pendekatan perlindungan yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Tanpa penguatan ekosistem perlindungan, ruang publik dikhawatirkan akan semakin menyempit. Bukan karena larangan resmi, melainkan karena ketakutan yang terinternalisasi di ruang redaksi.


