EKSPOSKALTIM, Bontang- Potensi pungutan liar atau keterlibatan pihak ketiga (calo) dalam mengurus perizinan ditindaklanjuti Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTK-PTSP) Bontang dengan langkah konkret.
Kini, masyarakat yang akan mengurus izin harus datang dan melakukan langsung proses perizinan tanpa bisa diwakilkan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan PMTK-PTSP Bontang Ahmad Aznem mengatakan, langkah ini dilakukan demi mengantisipasi terjadinya praktik pungli dan memutus rantai keterlibatan calo.
Hal tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mengurus surat izin.
“Syarat-syarat mengurus izin kan sudah jelas, tidak boleh diwakilkan. Harus yang bersangkutan datang mengurus izinnya sendiri. Terkadang beberapa perizinan dikerjakan orang yang sama, takutnya sebagai calo saja,” papar Ahmad Aznem, Rabu (15/3) siang.
PMTK-PTSP Bontang juga melakukan inovasi pelayanan dengan maksud memberi kemudahan kepada masyarakat. Seperti lebih aktif mensosialisasikan syarat dalam mengurus sebuah izin. Sehingga kepatuhan masyarakat dalam mengurus izin bisa tercapai.
“Kalau semua bangunan, usaha, dan lain-lainnya sudah tertib dalam perizinannya, akan berdampak baik juga pada wilayah,” katanya.
Demi efektivitas pelayanan, kata dia, akan disiapkan tim khusus jemput bola. Calon pengurus izin akan mendapat penjelasan terkait tata tertib dan syarat, sehingga mendapat pemahaman lengkap soal perizinan.
“Tim ini juga nantinya sebagai wadah sosialisasi terhadap masyarakat. Karena secara langsung bersinggungan dengan masyarakat. Meskipun ada pelayanan jemput bola, masalah berkas perizinan tetap akan disetor ke kantor. Dan terkait pendaftaran, target kedepannya kita sudah bisa daftar via online. Yang jelas kita perbaiki, dan pelayanan akan lebih cepat,” tutupnya.

