PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

BALAI TNK : MEMELIHARA SATWA DILINDUNGI ADALAH TINDAK PIDANA

Home Berita Balai Tnk : Memelihara Sa ...

BALAI TNK : MEMELIHARA SATWA DILINDUNGI ADALAH TINDAK PIDANA
ilustrasi (EKSPOSKALTIM/ SLAMET RIYADI)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Balai Taman Nasional Kutai (TNK) Kota Bontang melalui Bidang Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Deden, menyebutkan aturan tentang larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi, secara jelas tertera pada pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Dijelaskannya, setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, atau memelihara hewan atau satwa yang masuk dalam kategori dilindungi adalah suatu tindak pidana. Pun mengawetkan satwa yang telah mati, mengekspor atau impor satwa ke luar daerah, dan diperjual belikan.

“Bagi orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran tersebut kepada ketentuan sebagaimana yang ada dalam aturan pasal 2 ayat (2), maka pidana yang diberikan dalam bentuk penjara paling lama 5 tahun, atau dalam bentuk denda Paling besar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),” tegas Deden, saat ditemui dikantornya, jalan Awang Long, Bontang Baru, Selasa (30/8) siang.

Dilanjutkannya, dalam larangan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, bahwa satwa yang dilindungi adalah sebagaimana terlampir dalam peraturan pemerintah tersebut.

“Seluruh satwa yang dilindungi termasuk dalam hewan jenis reptil, mammalia, dan amphibi, diantaranya orang utan, harimau jawa, harimau sumatera, badak jawa, penyu, dan reptil dengan jenis langka, baik ular, kadal, komodo dan lain sebagainya,” ulasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, bahwa barang siapa yang pernah melihat atau memiliki sanak dan saudara yang dengan sengaja memelihara hewan dengan jenis yang dilindungi, maka dengan segera menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

“Jika masyarkat pernah melihat orang yang memelihara hewan dengan jenis yang dilindungi, maka segera melaporkan kepada kami (Balai TNK, red) untuk diserahkan sebelum hal tersebut masuk dalam tindak pidana. Bagi yang melihat tindak kekerasan atau sampai membunuh satwa, maka dapat dilaporkan juga pada kami,” tutupnya.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :