EKSPOSKALTIM, Bontang – Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (8/9) lalu.
Pelecehan seksual ini terjadi kepada WL (10), warga jalan Jawi-Jawi RT 01 Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masih berada di wilayah hukum Polres Bontang.
Ironisnya, korban yang masih duduk dibangku kelas 5 SD tersebut dinodai oleh pamannya sendiri yang bernama Sarifuddin (35), warga yang beralamatkan sama dengan korban.
Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, menceritakan kronologi kejadian bermula saat korban tidur siang dirumahnya. Tiba-tiba, korban merasakan sakit luar biasa pada kemaluannya yang membuat ia terbangun.
Sontak, korban pun kaget saat membuka mata dan melihat pamannya telah berada diatasnya. Sang paman pun meminta kepada korban untuk tidak menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada siapapun.
Aksi bejat pelaku ini terungkap saat ibu korban berinisial JR (30) mendapati celana dalam korban dalam keadaan basah, sekira pukul 18.30 wita. Karena curiga, sang ibu pun langsung menanyakan prihal tersebut kepada korban.
“Awalnya korban tidak mau mengaku karena takut . Tetapi setelah dibujuk, barulah korban menceritakan jika pamannya menyetubuhi dirinya saat sedang tertidur pulas,” beber Suyono, Selasa (13/9/16) sore.
Mendengar pengakuan korban, sang ibu langsung naik pitam. Merasa sakit hati, keesokan harinya sekitar jam 11.00 Wita ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak.
“Mendapat laporan tersebut Polisi langsung bergerak cepat mencari pelaku, dan mendatangi rumah pelaku yang masih satu RT dengan korban, dan berhasil mengamankan pelaku,”tandasnya.
Akibat perbuatan bejat pelaku, tersangka dijerat sesuai UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, pasal 82 dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.(*)

