Samarinda, EKSPOSKALTIM – Sebanyak 10.753 permen marshmallow dari tiga merek berbeda, Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow, dimusnahkan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Permen-permen berlabel halal ini ternyata mengandung gelatin babi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh PT Delta Anugerah Indonesia di kawasan Jalan Batu Besuang, Sempaja, Samarinda, Minggu (18/5/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Kalimantan Timur bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 6 Mei lalu.
"Produk ini terbukti mengandung porcine alias bahan dari babi, yang jelas tidak halal. Namun masih beredar di pasaran dengan label halal. Maka kami tarik dan musnahkan demi melindungi konsumen, terutama umat Muslim," tegas Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih.
Heni menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan perdagangan makanan dan minuman sesuai standar keamanan dan kehalalan.
“Pemusnahan ini juga menjadi bukti bahwa pengawasan produk di pasar tidak main-main. Kami ingin memastikan hanya produk halal dan sesuai regulasi yang bisa beredar,” tambahnya, dikutip dari Antara.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Dinas PPKUKM Kaltim, tim dari BPJPH, serta pihak pelaku usaha yang terlibat.
Heni berharap tindakan tegas ini bisa meningkatkan kepercayaan publik bahwa pemerintah dan pelaku usaha memiliki komitmen menjaga integritas sistem perdagangan, khususnya dalam aspek halal.

