PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Periksa Bupati Penajam, Kenapa KPK Tak Pakai UU Pertambangan Jerat Rita?

Home Berita Periksa Bupati Penajam, K ...

Periksa Bupati Penajam, Kenapa KPK Tak Pakai UU Pertambangan Jerat Rita?
Mudyat Noor yang kini Bupati Penajam kembali diperiksa KPK pada pekan lalu. Foto: Antara

Balikpapan, EKSPOSKALTIM — Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, mendapat dukungan publik. Namun, langkah KPK menuai pertanyaan, mengapa Rita tidak dijerat dengan tindak pidana pertambangan?

Mantan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah, menilai KPK seharusnya menggunakan pasal pidana pertambangan. Tak hanya memberi efek jera, langkah itu penting untuk mencabut semua izin tambang yang diperoleh lewat praktik korupsi.

"Ini jelas masuk kualifikasi pidana. Kita harus kawal agar tambang yang terlibat pencucian uang bisa ditindak tegas," ujar Merah yang kini aktif di Nugal Institute for Social and Ecological Studies, kepada media ini.

Ia menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) bisa dicabut jika pemegang izin terlibat tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Undang-Undang Minerba. Selain itu, IUP juga bisa dicabut jika pemegang izin melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban.

"KPK harus gunakan pasal pidana pertambangan. Prosesnya tentu bisa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM," ucapnya.

Merah juga mengkritik pendekatan KPK yang dinilainya sempit jika hanya mengandalkan UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ini korupsi sumber daya alam. Ada kerugian negara dan kerusakan lingkungan. KPK tak boleh cuma urus pidana korupsi biasa," tegasnya.

Menurutnya, penggunaan UU Minerba juga akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor tambang. Selama ini, pencabutan izin lebih banyak didasarkan pada pelanggaran administratif, seperti halnya perusahaan yang tidak dapat memenuhi RKAB atau tidak lagi menggunakan IUP tersebut.

"Padahal Pasal 119 jelas menyebut pidana sebagai dasar pencabutan IUP. Dulu pencabutan izin juga dilakukan lewat mekanisme clean and clear yang melibatkan BPKM dan KPK sendiri," tambah Merah.

Ia juga menyoroti sikap KPK yang dinilai lemah dalam mengusut perusahaan-perusahaan yang disebut terlibat dalam kasus Rita. Jika perusahaan tambang tersebut dibiarkan tetap beroperasi, kerusakan lingkungan disebut akan terus berlanjut.

Merah kemudian mempertanyakan kenapa hingga kini, para pihak yang disebut terkait dengan pencucian uang Rita belum juga ditahan.

Sejauh ini, KPK telah menyita 104 kendaraan dan 30 jam tangan mewah, termasuk dari rumah Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin, dan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Terbaru, dari rumah pengusaha Robert Bonosusatya, KPK menyita 26 dokumen dan uang tunai sebesar Rp1,8 miliar. Termasuk memanggil untuk kedua kalinya Mudyat Noor yang kini menjabat Bupati Penajam. Mudyat dikenal sejak lama sebagai orang dekat Riya.

Rita Widyasari ditangkap KPK pada 2017. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta dalam kasus gratifikasi. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman. Dalam putusan 6 Juli 2018, Rita dinyatakan menerima suap Rp6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, terkait izin pembukaan lahan sawit di Muara Kaman. Ia juga terbukti menerima gratifikasi bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, senilai Rp110 miliar.

Saat ditanya soal jerat pidana pertambangan terhadap Rita, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu hanya memberi jawaban singkat. "Kami fokus menangani tindak pidana korupsinya," kata jenderal polisi bintang satu ini, 30 April 2025.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :