Selasa, 24 Juni 2025 19:13 WITA
Bontang, EKSPOSKALTIM – Pemerintah Kota Bontang akan memutus kontrak pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun per 30 Juni 2025. Namun, 39 guru honorer dipastikan lolos melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin, mengatakan dari total 49 honorer yang terdampak, 39 di antaranya adalah guru sekolah. Sementara 10 lainnya bekerja di kantor Disdikbud.
“PJLP kan tidak memperbolehkan perekrutan baru. Nah, yang kita akomodir itu yang masa kerjanya di bawah dua tahun. Kan yang jadi persoalan itu masa kerja, kalau yang di atas dua tahun sudah masuk database jadi tidak ada masalah,” jelasnya kepada EKSPOSKALTIM.
Menurutnya, langkah ini diambil karena Bontang mengalami kekurangan guru yang cukup serius. Banyak guru pensiun dalam beberapa tahun terakhir, tapi tak diimbangi penambahan guru PNS atau PPPK.
Seluruh guru yang dialihkan ke skema PJLP telah melengkapi syarat administrasi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan. Selanjutnya, Disdikbud akan berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Ya tetap, mereka bertugasnya di situ, ya ditetapkan saja lagi di tempat mereka. Tinggal proses perekrutan aja lagi masih ditunggu, karena harus ada BKPSDM dulu, karena masalah kepegawaian mereka yang punya urusan,” ujarnya.
Saparuddin menegaskan 39 guru honorer tersebut berasal dari jenjang SD dan SMP. Untuk guru SMA bukan kewenangan pemerintah kota, melainkan di bawah Provinsi.

